- May 18, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP–Bersama delapan tersangka pengedar narkoba lintas Provinsi, Palembang-Surabaya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini kepolisian juga menyita tujuh unit mobil pribadi berbagai merek, satu unit fuso, tujuh unit sepeda motor, puluhan ponsel, buku tabungan dan puluhan keping KTP elektronik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan terungkap nya TPPU ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap hasil temuan 3,05 kilogram shabu dan 4.900 butir pil ekstasi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang beberapa waktu lalu.
“Waktu itu berhasil ditangkap empat orang, tiga diantaranya ditembak mati,
dari hasil pengembangan Ditresnarkoba menangkap delapan orang yang semuanya warga Surabaya,” katanya, Kamis (17/5).
Ternyata setelah ditelusuri, dari hasil bisnis narkoba dari jaringan ini ditemukan uang mencapai Rp5 miliar di tabungan dari salah satu tersangka.
“Dengan adanya temuan ini para tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggandeng PPATK untuk memperkuat tuduhan,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan ditemukannya aliran uang dengan jumlah miliaran rupiah
dari rekening para pelaku membuktikan bahwa kejahatan narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menguntungkan secara finansial.
“Selain itu para tersangka juga bagian dari sindikat pemalsuan identitas KTP elektronik dengan memalsukan identitas asli ke dalam KTP,” pungkasnya. #idz