Ketua DPR: RUU Terorisme Pasti Disetujui Sebelum Akhir Mei

Jakarta, BP— Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, beberapa frasa krusial dalam RUU Terorisme yang menjadi perdebatan sudah  mendapatkan titik temu. Paling lambat akhir Mei  RUU Terorisme bisa disetujui dalam sidang paripurna DPR RI.

 “Minggu ini Pansus RUU Terorisme mulai melakukan berbagai rapat, baik internal maupun bersama pemerintah. Hal-hal yang belum sinkron segera kita sinkronkan. Saya yakin RUU Terorisme bisa disetujui sebelum matahari terbenam di akhir Mei ini,” ujar Bambang di Gedung DPR Jakarta, Senin (20/5), saat menerima Pengurus Pusat Muhammadiyah yang dipimpin Busyro Muqqodas/.

 Bambang  meyakinkan masyarakat bahwa proses dua tahun pembahasan RUU Terorisme tidak akan sia-sia. DPR selalu berupaya agar bisa memperbaiki kekurangan atau melakukan reformulasi  lebih baik terhadap keberadaan UU Terorisme.

 Bahkan dia menjamin jalannya prinsip due process of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan  pengawasan yang berimbang serta memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban.

 “ RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya. Pembahasan RUU Terorisme pun dilakukan dengan spirit kepentingan nasional,” katanya.

 Dia menambahkan. pasal demi pasal yang tertulis  telah melampaui berbagai kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak,  mulai akademisi, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah serta  aparat hukum/.

  Bambang mengapresiasi dukungan PP Muhamadiyah terhadap RUU Terorisme. Sebab,   peran serta civil society semacam ini, proses pembuatan undang-undang akan semakin  komprehensif dan sesuai suasana kebatinan masyarakat.

 Dikatakan, masukan dan usulan dari PP Muhammadiyah sangat berharga. Misalkan  perubahan nama menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, pelibatan intelijen dan militer dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, masa penangkapan 7×24 jam dan bisa diperpanjang 7×24 jam atas izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme, serta perlu adanya sanksi kepada aparat hukum yang melakukan kekerasan kepada para terduga tertoris. “Ini semua sudah saya catat dan akan dibahas oleh Pansus sehingga bisa menjadi tambahan kajian,” paparnya. #duk



Leave a Reply