11 RS di Jatim Terancam Tak Bisa Layani Pengguna BPJS

Foto: Rinto Heksantoro

Surabaya – 11 Rumah Sakit (RS) di Jawa Timur terancam tak bisa melayani pengguna BPJS. Itu lantaran kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan habis, per 31 Desember.
Tak hanya masa kontrak yang telah habis, 11 RS ini juga belum memiliki akreditasi sesuai dengan ketetapan Kementkes. Sebelumnya, ketentuan Permenkes Nor 71 tahun 2013 jo 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi.

“Jadi untuk melayani peserta JKN, BPJS bekerjasama dengan fasilitas kesehatan. Kontraknya umumnya dari Januari sampai 31 Desember, nah sampai 31 Desember itu saat ini ternyata dari 36 rumah sakit ada 11 yang habis masa kontraknya dan yang belum terakreditasi,” ujar Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim Handaryo saat dihubungi di Surabaya, Jumat (4/1/2019).

Untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak kerjasama dengan BPJS, RS harus meminta rekomendasi dari Kemenkes. Namun, salah satu syarat untuk mendapat rekomendasi, harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan akreditasi.

“Kemudian kami mengusulkan pada rumah sakit untuk meminta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan. Nah Kemenkes kan bilang kalau mau memberikan rekomendasi, kalau ada komitmen rumah sakit yang menyelesaikan akreditasi sampai dengan Juni 2019,” lanjut Handaryo.

Handaryo menambahkan untuk 11 RS yang belum mendapat akreditasi tersebut agar segera melengkapi berkas akreditasinya. Dia mengatakan masih ada waktu hingga Juni 2019.

“Jadi nanti begitu mereka sudah komitmen menyelesaikan akreditasi kemudian Kementerian Kesehatan merekomendasikan bisa kerjasama, nanti ya kita bisa kerjasama,” pungkasnya. 
(fat/fat)



Leave a Reply