Bupati Bekasi Nonaktif Kembalikan Rp 2 M ke KPK di Kasus Meikarta

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin

Jakarta – KPK kembali menerima pengembalian uang berkaitan dengan kasus suap terkait izin proyek Meikarta. Kali ini duit yang dikembalikan berasal dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

“Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

Dengan jumlah itu, total uang yang diterima KPK dari pengembalian tersebut saat ini sebesar Rp 8 miliar. Angka itu terkumpul dari sejumlah pengembalian dari November 2018 hingga Desember 2018.

“Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ujar Febri.

Neneng merupakan satu dari 9 tersangka yang dijerat KPK dalam pusaran kasus itu. Empat tersangka di antaranya, termasuk Billy Sindoro, saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah disebut menerima suap sebesar Rp 10.830.000.000 dan SGD 90.000. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain pada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.
(haf/dhn)



Leave a Reply