- January 8, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita
Surabaya – Nama Rian mencuat sebagai pemakai jasa dugaan prostitusi artis Vanessa Angel. Soal latar belakang, pria ini disebut sebagai seorang pengusaha pasir asal Lumajang.
Namun fakta-fakta lain tentang Rian dan jaringan prostitusi yang melibatkan Vanessa mulai terungkap seiring dengan berjalannya proses penyidikan, di antaranya:
1. Siapa Rian
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan Rian sebenarnya adalah warga Jakarta.
“KTP-nya Jakarta. Jakarta mana ya, pusat sepertinya,” kata Harissandi saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Senin (7/11/2019).
Akan tetapi, lanjut Harrisandi, karena urusan bisnis maka pria yang diketahui berusia sekitar 45 tahun itu kerap berada di Surabaya.
“Dia sering mondar-mandir di Surabaya. Jakarta-Surabaya. Kadang ke luar (negeri, red),” tuturnya.
Menariknya, polisi juga mengatakan jika Pria keturunan Tionghoa ini masih belum terikat pernikahan alias masih bujangan.
“Ya pokoknya pengusaha. Usianya 45 ke atas. Masih bujangan,” imbuhnya.
2. Tak Ada Nama Rian di Lumajang
Namun saat dikonfirmasi ke Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, ia menegaskan bahwa tak ada pengusaha tambang pasir yang beroperasi di Lumajang bernama Rian.
Bupati Lumajang Tegaskan Tak Ada Pengusaha Tambang Bernama Rian
Hal ini juga sudah ditanyakan Thoriqul kepada para pemilik izin pertambangan pasir di Lumajang yang jumlahnya berkisar 25 orang.
“Tadi kami kumpul dengan pemilik izin tambang pasir di Lumajang. Tidak ada yang mengakui dan secara administratif yang berinisal R. Tidak ada dari sekitar 25 pemilik izin tambang pasir di Kabupaten Lumajang,” ujar Thoriqul, Senin (7/1/2019).
Meski demikian, lanjut Thoriqul, tata kelola pertambangan pasir di lumajang melibatkan banyak pihak. Selain pemilik izin pertambangan pasir, ada juga stockpile serta investor berjejaring yang membutuhkan pasir Lumajang. Bisa jadi di antara mereka ada yang bernama Rian.
Sayangnya, polisi juga enggan memperlihatkan foto Rian. Saat ditanya alasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku enggan membeberkan aib seseorang.
“Polisi ini bukan untuk membuka aib seseorangnya, karena ada undang-undang yang mengatur kita untuk menutup itu,” tandas Barung.
Selain itu, Barung mengungkapkan bahwa pria hidung belang yang menggunakan jasa Vanessa itu tidak dapat dijerat hukum.
“Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang,” terangnya.
Untuk sementara, R dilepas karena statusnya hanya sebagai saksi. “Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari,” tandasnya.
3. Vanessa dan Avriellia Wajib Lapor
Namun untuk Vanessa dan Avriellia Shaqqila, mereka masih dikenakan wajib lapor kendati sudah dilepaskan oleh penyidik.
Sebelum pulang ke Jakarta pada hari Senin (7/1), Vanessa diketahui mampir lagi ke Polda Jatim untuk menyerahkan barang bukti baru.
Harissandi menambahkan barang bukti yang dimaksud adalah uang Rp 35 juta yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari honor Vanessa dalam transaksi prostitusi yang menjeratnya. Uang itu kemudian disita oleh penyidik.
“Masih ada barang bukti yang kita sita, uang hasil kerjanya kita sita Rp 35 juta,” imbuhnya.
Dalam bisnis ini, Vanessa memang disebut mematok tarif sebesar Rp 80 juta untuk sekali kencan. Namun dara berusia 27 tahun itu hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 35 juta dari tarif tersebut, sisanya dibagi dengan muncikari dan timnya.
Sedangkan Avriellia, model majalah dewasa itu juga diperbolehkan pulang meski masih dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis.
4. Jaringan Prostitusi Vanessa
Baik Vanessa maupun Avriellia ternyata berada dalam jaringan prostitusi yang melibatkan cukup banyak artis. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, jumlah artis yang tergabung dalam jaringan itu mencapai 45 orang.
Selain ke-45 artis, ada pula 100 model dan selebgram yang ada dalam jaringan ini. Kesemuanya terhubung dengan dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi Vanessa, yaitu ES alias Endang (37) dan TN alias Tentri (28).
“Ada 45 oknum artis yang terlibat langsung dengan dua muncikari ini. ES berhubungan langsung dengan si artis dan TN dengan selebgram,” kata Luki.
“Yang ES ini memang langsung berhubungan dengan oknum artis. Yang T dia yang dari model FHM, populer ini, ada 100 nama dari majalah populer, iklan, dan lain-lain,” lanjutnya.
Jaringan ini mematok tarif antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. “Sudah punya nama-namanya. Sudah punya sebagian transaksinya. Ada yang Rp 100 juta. Ada yang Rp 80 juta. Ada yang Rp 50 juta. Yang paling kecil Rp 25 juta,” ungkap Luki.
Menurut Luki, biasanya tarif mereka disesuaikan dengan tingkat kepopuleran sang artis. “Nama-nama sudah kita pegang semua dan tarifnya juga ada sesuai dengan tingkat kepopuleran,” tambahnya.
Tak hanya itu, para artis dan model ini juga bisa melayani di seluruh kota di Indonesia, bahkan hingga dibawa ke luar negeri.
“Semua kota tergantung pesanan. Bahkan dari luar negeri ada. Kita dapatkan dari luar negeri,” kata Luki.
Selain pengusaha, pelanggan jaringan ini juga berasal dari kalangan pejabat. Namun Harissandi mengatakan pelanggannya lebih banyak dari kalangan pengusaha. (lll/iwd)