- January 10, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

BP/IST
Anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB
Palembang, BP
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kunjungan ke Kementrian Sosial RI mempertanyakanProgram Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai yang menerima PKH tidak dilakukan verifikasi ulang oleh pihak Kabupaten dan kota sehingga terkadang tidak tepat sasaran.
“ Banyak pemerintah desa dan kelurahan terutama di Sumsel tidak terlibat dalam pendataan PKH, sedangkan UU No 23 tahun 2011 tentang masalah sosial, dimana desa atau kelurahan yang tidak menerima pendaftaran pendataan bisa di tuntut 2 tahun
penjara, atau Rp50 juta dendanya,” kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB, Rabu (9/1).
Namun yang menjadi permasalahan verifikasi ulang PKH yang dilakukan setiap bulan 5 dan bulan 11tidak jalan ditingkat kabupaten kota lalu ke Provinsi lalu seharusnya dilaporkan ke pusat, namun data yang keluar tidak di perbaharui atau tetap menggunakan data lama.
“Ada dugaan penyaluran PKH tidak tepat sasaran, padahal warga tersebut tidak layak lagi mendapatkan PKH, kita minta ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri antara Mendagri dan Mensos, terkait dengan bantuan-bantuan masyarakat miskin termasuk PKH,” katanya.
Apalagi dengan data yang tidak jelas tersebut, akhirnya banyak yang mubazir dan tidak tepat sasaran.
“Verifikasi ulang data itu kewajiban bupati dan walikota serta Gubernur yang menggerakkan perangkat tingkat bawah sampai kedesa dan kelurahan, jika pihak desa dan kelurahan tidak melakukam verifikasi ulang data PKH itu mereka bisa di tuntut ,” katanya.
Selain itu data PKH itu pusat hanya menerima saja namun banyak kabupaten dan kota mengabaikan verfikasi ulang dana PKH sehingga tidak tepat sasaran untuk penerimanya.
“Kabupaten dan kota itu selama ini tidak menganggarkan verifikasi data ulang PKH untuk tingkat desa dan kelurahan , sedangkan itu kewajiban, makanya kita minta ada SKB dua menteri sehingga tidak ada lagi alasan kabupaten , kota dan provinsi tidak menganggarakan untuk verifikasi PKH, kalau masih bandel mereka bisa masuk penjara, selama ini surat dari Mensos bisa diabaikan saja, karena tidak bisa masuk dalam ranah kebijakanpemerintahan tapi kalau surat dari Mendagri takutlah Gubernur, walikota dan bupati,” katanya.#osk