PKS Diminta Laksanakan Putusan MA

Fahri Hamzah

Jakarta ,BP–Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah (FH), Mujahid Abdul Latif, menegaskan, pihaknya   telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perseteruan kliennya (FH) dengan PKS. Mujahid  berharap  PKS segera melaksanakan isi putusan.

“Salinan putusan dari MA sudah kami terima, oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah melaksanakan putusan dengan sukarela,” kata Mujahid kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Sebagai warga negara yang baik, lanjut Mujahid, sudah sepatutnya semua pihak menaati putusan pengadilan. “Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat negara ini adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi,” jelas Mujahid.

Sebagaimana diketahui perseteruan FH dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya sebagai kader PKS serta anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan  membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya, Maret 2018,  PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.#duk



Leave a Reply