- January 18, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita
Jakarta – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan KPU harus menjalankan putusan terkait sengketa pencalonan Oesman Sapta Odang(OSO) sebagai anggota DPD RI. Sebab, menurutnya putusan Bawaslu telah sesuai Undang-undang.
“Harus melek, bahwa melaksanakan putusan Bawaslu kan perintah Undang-undang, yaitu bagi saya undang-undang secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan,” kata Fritz saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Dia juga mengatakan akan mencari cara agar KPU menjalankan aturan Bawaslu terkait OSO ini.
“Ya nanti kita lihat lah cara-cara yang lain, bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu, masalahnya kan ada yang DPD lain gimana, kan putusan PTUN membatalkan SK KPU soal DPD,” ujarnya.
Diketahui, KPU tetap tak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) karena berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh mengurus partai politik. Putusan ini berbeda dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT dan, jika terpilih, OSO harus mengundurkan diri dari pengurus Hanura.
Namun KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO.
KPU meminta Ketum Hnura itu mundur dari kepengurusan partai bila ingin dimasukkan ke DCT anggota DPD. KPU memberi waktu sampai 22 Januari 2019. Meski begitu, OSO tampaknya masih akan meneruskan perjuangannya agar tetap bisa ikut Pileg sekaligus tetap menjadi pengurus Hanura.
“Siapa yang mau mundur? belum selesai kok. Biar aja tanggalnya (22 Januari), nanti aja,” jelas OSO, Jumat (18/1).
(zap/elz)