- January 18, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita
Surabaya – Pascapenetapan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila, satu-persatu oknum yang diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online diproses oleh kepolisian.
Salah satunya mantan Finalis Putri Indonesia Fatya Ginanjarsari yang mendatangi Polda Jatim, Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Iya sendirian aja,” kata Fatya kepada wartawan sesaat sebelum memasuki ruang penyidikan di Mapolda Jatim.
Fatya merupakan satu dari enam nama artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online yang juga menyeret nama Vanessa Angel dan diumumkan pemanggilannya beberapa waktu lalu. Selain Fatya, ada pula Beby Shu, Aldiera Chena, Maulia Lestari hingga Riri Febriyanti.
Fatya akhirnya selesai diperiksa pada pukul 00.13 WIB atau selama 11 jam. Sayangnya saat keluar dari ruang penyidikan, dara berusia 24 tahun itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait Fatya, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan belum memastikan apakah hasil pemeriksaan mantan Finalis Putri Indonesia 2016 itu menguatkan keterlibatannya dalam prostitusi online.
“Ini masih tahap pemeriksaan,” tuturnya.
Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan W, terduga muncikari lain yang sempat buron. W juga ditangkap di Jakarta.
Dijelaskan Yusep, peran W adalah memfasilitasi permintaan muncikari lain untuk mencari artis yang mau memberikan layanan prostitusi.
“Dalam kasus prostitusi tanggal 5 Januari 2018 bahwa W menjadi salah satu terduga muncikari yang memfasilitasi atas permintaan dari muncikari T (Tentri),” terang Yusep.
W diketahui juga berperan aktif untuk bertukar transaksi dengan para muncikari guna memenuhi permintaan klien.
“Dan kemudian mengakses kepada muncikari inisial F (Fitria) dan dipenuhi (permintaannya) oleh inisial S (Endang Suhartini atau Siska),” lanjutnya.
Saat ditanya bagaimana posisi W dengan muncikari lainnya yang telah tertangkap, Yusep mengatakan posisinya sejajar. Semua muncikari saling melengkapi untuk memenuhi permintaan klien.
“Posisinya sejajar. Jaringan-jaringan bisnis prostitusi online ya kan saling memenuhi pekerja seks yang terjadi dalam jaringan bisnis prostitusi online ini,” tambah Yusep.
Namun pihaknya masih mengejar dua muncikari lain untuk melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk membongkar jaringan bisnis haram ini.
Masih terkait dengan Vanessa, banyak pihak yang juga mempertanyakan status pria yang menjadi pengguna jasa prostitusi artis FTV ini. Apalagi setelah kini Vanessa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi angkat bicara. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera berjanji pihaknya akan segera menampilkan pria hidung belang itu ke hadapan publik. Pria yang hanya diketahui bernama Rian itu akan dihadirkan menjadi saksi di pengadilan muncikari nantinya.
“Nanti akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan. Kan pengadilan sudah bicara bahwa akan ditampilkan, pasti akan ditampilkan,” kata Barung.
Barung menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Ia juga menilai keterangan yang disampaikan pria itu telah dirasa cukup untuk keperluan penyidikan.
“Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukuplah itu,” lanjutnya.
Akan tetapi Barung memastikan pria itu masih berstatus sebagai saksi mengingat di Indonesia tidak ada undang-undang yang bisa dipergunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka. (lll/iwd)