- January 19, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

BPJS Watch menilai aturan baru BPJS Kesehatan bisa merugikan pasien (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta – Pemerintah telah menerapkan aturan selisih biaya dalam rawat inap seperti yang tercantum dalam Peraturan MenteriKesehatan (Permenkes) Nomer 51 Tahun 2018. BPJS Watch menilai masyarakat menanggung 2 kerugian akibat penerapan aturan ini. Kerugian bisa ditanggulangi bila terus ada perbaikan selama penerapan aturan.
“Kerugian pertama karena rumah sakit tak diwajibkan membuka informasi seputar kapasitas dan jumlah kamar yang kosong di kelas tertentu. Yang kedua dirasakan peserta asuransi swasta yang awalnya bisa memanfaatkan Coordination on Benefit (COB), misal pekerja yang didaftarkan kantornya,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada detikHealth, Sabtu (19/01/2019).
Menurut Timboel, keterbatasan informasi mengakibatkan pasien tak tahu ketersediaan kamar di suatu kelas. Akibatnya, rumah sakit bisa saja mengatakan kelas rawat inap tertentu telah penuh meski kenyataan berkata sebaliknya. Rumah sakit menyaratkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pindah rumah sakit, jika ingin menikmati layanan sesuai bayaran premi. Pasien dan keluarga akhirnya memilih kelas yang ada, meski harus membayar tambahan daripada pindah rumah sakit.
Kerugian kedua terkait kepemilikan asuransi swasta yang biasanya terjadi pada pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Mekanisme COB memungkinkan pasien mendapat manfaat double dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dengan mekanisme saat ini, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 hanya bisa naik ke kelas 2. Peserta tak bisa menikmati layanan kelas 1 atau VIP meski asuransi swasta mengizinkan hal tersebut.
“PPU jelas akan rugi dengan mekanisme sekarang. Aturan ini kurang tepat karena tiap orang berhak menentukan sendiri kelas perawatan dalam BPJS Kesehatan,” kata Timboel.
Timboel menyarankan pemerintah dan rumah sakit segera memperbaiki aturan yang merugikan penerapan aturan selih biaya. Pertama mewajibkan rumah sakit membuka informasi terkait ketersediaan kamar dan fasilitas kesehatan lainnya sesuai kondisi terkini. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat tak ragu pindah kelas kamar, meski harus menanggung selisih biaya.
Saran lain adalah menjalin kesepakatan dengan asuransi swasta untuk kepentingan PPU atau pekerja formal. Kesepakatan memudahkan peserta asuransi mendapat asuransi sesuai premi yang telah dibayar.(up/up)