- January 19, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Serang – Tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) DPRD Banten hanya 1,19 persen. Dari total 84 orang anggota, hanya 1 orang yang melaporkan LHKPN.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan instruksi ke anggota untuk melaporkan kekayaan ke KPK. Tapi, intruksi tidak dijalankan karena laporan kekayaan yang dinilai rumit. Sebagian anggota DPRD juga gagap teknologi karena pelaporan secara online
“Sebetulnya bukan ketidakpatuhan, pemahaman pelaporan itu kan persoalannya ada hal njelimet nggak paham, sebagain gaptek,” kata Asep saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/1/2019).
Secara kelembagaan, pimpinan fraksi menginstruksikan agar setiap anggota melaporkan kekayaan ke KPK. Namun tindak lanjutnya kembali ke personal anggota.
“Saya sih sudah melaporkan 2018, artinya tidak dalam konteks pembiaran. Saya ingatkan, persoalan kepatuhan kempali pada nafsi-nafsi (masing-masing),” ujarnya.
Menurut Asep perlu ada panduan bagi anggota DPRD yang akan melaporkan LHKPN ke KPK.
KPK sebelumnya merilis, DPRD Banten berada di posisi 10 besar terendah tingkat laporan kekayaan ke KPK.
Selain Banten, tingkat terendah juga terjadi di DPRD DKI Jakarta yang hanya 0 persen, DPRD Provinsi Lampung 0 persen, DPRD Sulawesi Tengah 0 persen, Sulawesi Utara 0 persen, DPR Aceh 1,30 persen atau hanya 1 orang dari 77 anggota. Kemudian DPRD Papua Barat dan Papua yang masing-masing hanya 1 orang yang melapor.
(bri/fdn)l