Soal Tax Ratio Jadi 16%, Sandi: Agak Panjang Penjelasannya


Sandiaga Uno/Foto: Zacky


Jakarta – Pada saat debat pertama, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut soal janjinya untuk meningkatkan tax ratio alias rasio pajak Indonesia. Prabowo mengungkapkan akan meningkatkan tax ratio dari yang sekarang sekitar 11,5% (outlook2018) menjadi 16% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Tax ratio merupakan rasio jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dibandingkan atau dibagi dengan produk domestik bruto (PDB) di masa yang sama.

Saat ditanyakan mengenai cara melakukan hal tersebut, Sandiaga mengaku akan menjelaskannya nanti. Dengan singkat dan terburu-buru, Sandi mengatakan penjelasan mengenai peningkatan tax ratiotersebut butuh waktu panjang.

“Nanti aku terangin di ini … agak panjang penjelasannya,” katanya saat ditemui di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo mengatakan strategi yang akan digunakan Prabowo-Sandi dalam meningkatkan tax ratio seperti yang diterapkan di Rusia dan Amerika Serikat (AS).

“Oleh sebab itu, kita harus berani mengambil langkah terobosan dalam menaikkan basis pajak. Langkah pertama yang ditempuh adalah memanfaatkan Kurva Laffer,” kata Drajad saat dihubungidetikFinance.

Drajad menjelaskan, kurva atau strategi yang akan diterapkan Prabowo-Sandi sudah diperkenalkan oleh Arthur B. Laffer, ekonom Amerika Serikat (AS) yang pernah menjadi anggota Economic Policy Advisory Board dari Presiden Ronald Reagan.

Dalam kurva Laffer, penerimaan perpajakan adalah 0 pada saat tarif 0%, lalu naik menuju penerimaan pajak maksimum pada tarif optimal tertentu, kemudian turun lagi menuju 0 pada tarif 100%.

Selain itu, diperlukan juga penyederhanaan ketentuan umum dan prosedur perpajakan, agar masyarakat nyaman masuk ke sistem pajak. Lalu, perlu penguatan SDM pajak dan pengawasan internal, sehingga intelijen dan pemeriksaan pajak bisa lebih efektif.

Selanjutnya, perlu perlindungan fisik terhadap aparat pajak di daerah yang rawan. Perlu lebih mengefektifkan obyek pajak, termasuk dalam PBB. (eds/ara)



Leave a Reply