- January 21, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Grandyos Zafna)
Jakarta –Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas dari penjara pada Kamis (24/1/2019). Belum dipastikan Ahok akan langsung bebas dari Mako Brimob Depok atau dari Lapas Cipinang, Jaktim.
“Berdasarkan amanat UU, saya bertanggung jawab dalam penerimaan dan pembebasan napi, termasuk saudara Basuki Tjahaja Purnama. Menyangkut pembebasannya seperti apa, belum bisa disampaikan keterangannya,” kata Kalapas Cipinang Andika Dwi Prasetya saat dimintai konfirmasi, Senin (21/1).
Andika menyebut segala urusan terkait Ahok sudah beres. Ahok bebas murni pada 24 Januari setelah menjalani hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
“Sudah beres, sudah ada ketentuan penghitungannya setelah mendapat remisi dan bisa bebas (24 Januari),” sambungnya.
Ahok sebelumnya meminta para pendukungnya tidak melakukan penjemputan di hari kebebasannya. Penjemputan dengan massa, menurut Ahok, dikhawatirkan mengganggu ketertiban.
“Saya mendengar ada yang mau menyambut hari kebebasan saya di Mako Brimob, bahkan ada yang mau menginap di depan Mako Brimob. Saya bebas tanggal 24 Januari 2019, adalah hari Kamis, hari orang-orang bekerja,” tulis Ahok lewat surat yang ditulis tangan dan diunggah di akun media sosial @basukibtp pada Kamis (17/1).
Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama karena ucapannya terkait surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017.
(fdn/fdn)