Bawaslu Sumsel Ingatkan Peserta Pemilu Segera Lepaskan APK

BP/DUDY OSKANDAR
Suasana Media Gathering di Unsilent Café, Minggu (20/1) malam.

Palembang, BP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel  mengingatkan peserta Pemilu di Sumatera Selatan untuk melepaskan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Baik aturan UU Pemilu, peraturan daerah, maupun aturan lainnya.

Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Iin Irwanto mengungkapkan Bawaslu telah menginventarisasi APK-APK yang melanggar secara acak di Sumsel. Hasilnya ditemukan puluhan APK yang melanggar.

“Dari hasil pengawasan kami didapatkan tidak kurang 51 APK yang melanggar di wilayah kota Palembang saja. Itu baru sampling saja,” kata  Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto saat Media Gathering di Unsilent Café, Minggu (20/1) malam.

Adapun jumlah pelanggar pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan itu terdiri dari puliuhan caleg dari delapan partai politik (Parpol) dan 5 calon anggota DPD. Kepada para peserta yang melanggar tersebut, Bawaslu Sumsel telah mengirimkan surat peringatan untuk melepaskan APK yang melanggar 1 x 24 Jam setelah surat diterima.

“ Jika setelah 1 x 24 tidak diindahkan Bawaslu akan memasang stiker tanda bahwa APK tersebut melanggar.  Selain itu Bawaslu bekerja sama dengan stakeholders terkait akan melakukan penindakan berupa pelepasan APK,” katanya.

Selain kepada pelanggar yang telah terdeteksi, Iin juga mengimbau para peserta pemilu lain untuk secara mandiri melepaskan APK yang melanggar ketentuan.

“Seharusnya Peserta Pemilu memberikan pelajaran politik kepada masyarakat agar mematuhi aturan. Mereka,sebagai tokoh seharusnya memberi contoh untuk mematuhi aturan,” katanya.

Anggota Bawaslu Sumsel yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Iwan Ardiansyah menyatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasannya pada masa kampanye, Bawaslu Sumsel membentuk lima pokja (kelompok kerja) pengawasan.

Pokja-pokja tersebut, yakni Pokja Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye; Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa; Pokja Pengawasan Politik Uang dan Politisisasi SARA; Pokja Pengawasan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Rapat Umum, serta Pokja Pengawasan media sosial (medsos) dan Iklan Kampanye.

“Mengapa media sosial juga kami awasi, karena di media sosial juga kerap terjadi pelanggaran pemilu. Salah satunya kasus ASN itu ditemukan jajaran kami saat melakukan pengawasan media sosial,” katanya.

Iwan mengingatkan, setiap orang, termasuk ASN untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial, lebih dulu disaring dan dicari kebenarannya. “Selain itu sebelum meng-upload, pikirkan lagi apa faedah dan mudhoratnya. Jangan sampai apa yang di-upload itu berita hoaks. Salah-salah malah bisa menjadi bumerang buat kita,” katanya.

Sedangkan Anggota Bawaslu Sumsel sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa, Junaidi menuturkan, ada beberapa aturan yang melarang keberpihakan ASN. Aturan dimaksud antara lain, Pasal 280 UU 7 tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

“Sanksi bagi pelanggar cukup berat bisa sampai pemecatan sebagai ASN. Karena itu kami mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya,” katanya.#osk



Leave a Reply