Ingin Tagihan Listrik Dapat Diskon 20%? Begini Caranya

Foto: Rachman Haryanto

Jakarta – PT PLN (Persero) akan mendorong penggunaan mobil listrik. Caranya, dengan memberi diskon pada penggunaan listrik rumah konsumen yang memiliki mobil listrik.

Diskon yang diberikan ialah penggunaan listrik pada pukul 22.00 hingga 4.00. Selain diskon penggunaan, PLN juga akan memberi diskon penambahan daya listrik.

Untuk memberi diskon tersebut, PLN sedang menunggu aturan pemerintah terkait pengembangan mobil listrik.

1.Penggunaan dan Tambah Daya Listrik Dapat Diskon

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi F Roekman menerangkan, berdasarkan pengalaman negara yang telah menggunakan mobil listrik, 85% melakukan pengisian daya di rumah. Sisanya, pengisian dilakukan di pusat perbelanjaan atau kantor.

“Dari pengalaman beberapa negara yang sudah mulai mobil listrik duluan itu, 85% mereka nge-charge di rumah, 10% ngecharge di kantor, mal yang butuh 1-4 jam. Kalau rumah 6-8 jam,” terangnya , Jumat (18/1/2019).

Sementara, terang Syofvi beban listrik PLN turun mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00. Maka dari itu, PLN akan memberikan potongan harga penggunaan listrik di jam-jam tersebut.

“Kalau listrik di rumah Rp 1.467 per kWh, kita kasih diskon, kalau orang punya mobil listrik akan diberikan diskon saat nge-charge mobil listrik. Kita kan punya smart meter, kita tahu nge-charge jam berapa, jam berapa. Jam itu kita diskon,” terangnya.

Menurut Syofvi, diskon ini tidak membebani PLN. Syofvi mengatakan, PLN juga tak perlu melakukan investasi baru karena beban PLN turun saat malam. Justru, kata dia, beban pembangkit PLN stabil dengan charge mobil listrik di malam hari itu.

Selain diskon penggunaan, lanjut Syofvi, PLN juga akan memberi diskon pada peningkatan daya listrik.

“Berarti kalau nge-charge ibarat nambah AC, 1, 2, 3 akan tambah daya, PLN akan berikan (diskon) tambah daya,” ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, Perpres mobil listrik akan rilis tahun ini. Dia menyebut, tak ada kendala dalam penerbitan Perpres ini.

“Tidak ada kendala, dan saya kira ini difinalkan, terus diparaf semua, dinaikkan ke Bapak Presiden. Saya kira cepat kok, mestinya nggak sampai lah kalau sampai akhir tahun, sebentar lagi lah, ditunggu,” kata Jonan di Gedung Pusat UGM, Bulaksumur, Sleman, Jumat (18/1/2019).

2.Diskon Lebih dari 20%

Foto: Rachman Haryanto

Syofvi memangku, PLN belum mematok diskon yang akan diberikan untuk penggunaan listrik. Tapi, dia menuturkan bisa di atas 10%.

“Bisa lebih 10% pasti lebih, dari tarif normalnya. Tapi berapa persen, belum lah,” kata dia.

Syofvi kemudian menambahkan, diskon penggunaan listrik itu bisa di atas 20%.

“Mungkin lebih 20% saya berani ngomong diskon untuk tarif, bisa lebih 20%. Jadi makin banyak, kita lihat, karena mendorong penggunaan (mobil listrik),” ujarnya.

Selain diskon penggunaan listrik, PLN juga berencana memberi diskon untuk penambahan daya. Diskon tersebut bisa di atas 50%.

“Tambah dayanya bisa lebih 50%, 50% paling tidak,” ujarnya.

3.Cara Dapat Diskon

Foto: Zaenal Effendi
Foto: Zaenal Effendi

Syofvi F Roekman mengatakan, untuk memberikan diskon tersebut PLN sedang menunggu aturan pemerintah terkait mobil listrik. Begitu aturan keluar, PLN akan memberi diskon.

“Kita sih memang kami menunggu peraturaan pemerintah mobil listrik, kemarin Presiden mulai rapat untuk melihat kapan bisa dikeluarkan, pemrintah keluarkan peraturan itu, kita akan keluarkan ini (diskon). Kita akan memberi diskon penggunaan listrik, plus diskon penambah daya,” katanya.

Untuk mendapat diskon ini mudah. Syofvi mengatakan, konsumen nantinya cukup membuktikan kepemilikan atas mobil listrik.

“Prosedurnya gampang dia bisa buktikan ini nama saya, saya punya mobil listrik, ini STNK saya, saya pelanggan PLN nomor pelanggan saya ini, dicocokan ya sudah kita berikan di rumah itu,” tutupnya.


(ang/ang)





Leave a Reply