- January 21, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (dok Divisi Humas Polri)
Jakarta – Polri memastikan surat suara yang telah tercetak dijaga selama 24 jam. Salah satu cara menjaga surat suara adalah dengan mengawasi dan mengontrol keluar-masuknya pegawai ke dalam lokasi percetakan.
“Dilakukan pengamanan anggota Polri 24 jam, (pengamanan) dibagi 3 shift dan dilakukan secara berlapis di dalam, di luar kemudian di area jalan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Dedi menambahkan setiap orang yang keluar masuk akan digeledah. Polisi juga melibatkan sekuriti internal percetakan.
“Setiap petugas atau pegawai keluar dan masuk dilakukan pengawasan dan dikontrol secara ketat. Artinya apa? digeledah. Kita melibatkan pengamanan security internal. Digeledah dulu, clear, baru boleh keluar. Demikian juga masuknya, digeledah juga, kalau clear baru boleh masuk, juga dengan pencatatan” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan 194 personel polisi telah disiagakan untuk mengawal proses pencetakan.
Dedi menuturkan setelah proses pencetakan, polisi akan melanjutkan pengawalan di tahap pendistribusian baik ke tingkat provinsi sampai ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
“Misalnya dari Jakarta ke Aceh, dari Polda Aceh sudah ada satgas. Sampai dengan ke tingkat TPS, semua dikawal dengan ketat oleh kepolisian, KPU dan dibantu oleh TNI,” jelas Dedi.
Pencetakan surat suara Pemilu 2019 akan digarap 6 konsorsium di 3 provinsi yaitu Jakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Total surat suara yang dicetak sebanyak 939.879.651 lembar.
Tiap konsorsium itu memiliki percetakan dengan perusahaan yang berbeda-beda. Total lokasi percetakan untuk surat suara sebanyak 35 titik.
(aud/idh)