RUU Bali Rampung, Atur Jam Kerja karena Banyak Hari Libur Adat

Foto: Gubernur Bali, I Wayan Koster (Aditya)

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali telah merampungkan RUU tentang Provinsi Bali. RUU Provinsi Bali ini diharapkan bisa menjadi landasan payung hukum untuk memproteksi eksistensi kearifan lokal Bali. 

RUU Provinsi Bali ini akan diajukan sebagai usulan revisi UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Apalagi UU Nomor 64 tahun 1958 itu juga dinilai sudah lama dan tak relevan digunakan. Gubernur Bali I Wayan Koster pun memastikan UU ini tidak akan membebani pemerintah pusat dengan persoalan anggaran untuk daerah.

“Secara politis tak menimbulkan resistensi karena Bali tetap dalam konteks NKRI. Selain itu, RUU yang kita ajukan ini tak berkaitan dengan kapling anggaran, jadi tidak membebani pusat. Kita hanya ingin mengoptimalkan pengelolaan sejumlah urusan yang dilimpahkan oleh pusat. Kita ingin mengurus Bali dengan lebih baik,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).

RUU Provinsi Bali ini terdiri dari 41 pasal dan tertuang dalam 13 bab. RUU ini juga memuat tentang urusan pemerintah provinsi di antaranya tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Sehingga dalam aturan tersebut diatur mengenai kebudayaan, adat isitadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, RUU ini juga mencakup soal perlindungan tenaga kerja lokal. Sebab, tenaga kerja lokal seringkali mendapat diskriminasi karena banyak minta izin untuk kegiatan adat istiadat.

“Kita juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nantinya tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur,” ucap Koster.

RUU tentang Provinsi Bali inipun menuai dukungan dari banyak pihak di antaranya DPRD Provinsi Bali, akademisi hingga tokoh agama. Rencananya, RUU Tentang Provinsi Bali ini bakal dibawa ke DPR pada Rabu (23/1) lusa. 

(ams/asp)



Leave a Reply