Tidak Netral Di Pemilu, Sanksi Tegas Menanti ASN

PALEMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam perhelatan Pemilu 2019. Jika terbukti tidak netral maka sanksi tegas menanti.  

Media Gathering Bawaslu Sumsel (Foto : Istimewa)

“Kami mengingatkan seluruh ASN di Provinsi Sumsel untuk netral dan tidak menampakkan keberpihakannya kepada peserta Pemilu, baik terhadap calon anggota legislatif baik DPR, DPRD atau DPD dan terhadap calon presiden dan wakil presiden,”tegas Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto, saat Media Gathering di Unsilent Café Palembang, Minggu malam (20/1/2019) yang di pandu oleh Bung FK (FatKurohman).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi; Iwan Ardiansyah;  Yenli Elmanoferi; dan Syamsul Alwi.

Dari data Bawaslu Sumsel, hingga 11 Januari 2019 sudah terdapat satu ASN yang terbukti tidak netral dan berpihak kepada peserta pemilu.

ASN tersebut terbukti tidak netral karena secara berkala mengunggah dukungannya kepada salah satu calon di media sosial. 

Bung FK Saat Memandu Diskusi Bawaslu Sumsel (Foto : Istimewa)

“Untuk laporan tersebut, sudah diteruskan dan direkomendasikan ke instansi terkait yakni Komisi ASN,” ungkap Iin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel ini. 

Hingga saat ini, di Sumsel, telah ada 13 laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut, dua di antaranya disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel. Sementara 11 lainnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel. 

“Dari 13 laporan yang ada, tujuh di antaranya laporan mengenai dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. Empat pada tahapan pencalonan, satu laporan mengenai daftar pemilih. Sedangkan satu lagi tidak diregistrasi karena tidak menjadi kewenangan Bawaslu,”terang Iin.

Sementara, Junaidi, Anggota Bawaslu Sumsel sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa mengungkapkan ada beberapa aturan yang melarang keberpihakan ASN. Aturan yang dimaksud antara lain, Pasal 280 UU 7 tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

“Sanksi bagi pelanggar cukup berat bisa sampai pemecatan sebagai ASN. Karena itu kami mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya,” ujar Junaidi.(FK)



Leave a Reply