Wagub Sumsel Sampaikan Penjelasan 7 Raperda Usulan Pemprov Sumsel

Palembang,sumselprov.go.id- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya menyampaikan 7 penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Provinsi Sumsel, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (21/1/2019).

7 Raperda tersebut yakni Raperda tentang RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2018-2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang perubahan keenam atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu, kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok. 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M.A. Gantada, nampak hadir Sekda Provinsi Sumsel, H. Nasrun Umar, para Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel diantaranya hadir Plt. Kadis Kominfo Sumsel, Jon Kennedy, Kadis Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo dan lainnya. 

Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya mengatakan, 7 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel itu merupakan pengajuan pertama Raperda, diluar Raperda APBD sejak HD-MY dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. 

“Kami mengharapkan agar Raperda ini dapat menjadi landasan bagi kami dalam melaksanakan Visi dan Misi menuju “Sumsel Maju Untuk Semua”, Harapnya.

“Visi dan Misi kami ini tentunya tidak akan dapat terwujud dengan baik tanpa adanya dukungan dari seluruh stakeholder terutama pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” lanjut Mawardi Yahya.

Salah satu Raperda yang paling disoroti pada Rapat Paripurna tersebut yakni raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2019.

Peraturan mengenai jaminan kesehatan ini diperlukan untuk meningkatkan beberapa hal yakni masih banyaknya penduduk Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, kemudian masih tingginya cakupan pelayanan jaminan kesehatan, dan belum seluruhnya Kabupaten/Kota di Sumsel yang mencapai UHC (Universal Health Coverage) program JKN, serta untuk memberikan jaminan kepada penduduk miskin di Sumsel agar memperoleh jaminan kesehatan atau mendapatkan pelayanan berobat gratis.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M.A. Gantada mengatakan, penjelasan terhadap 7 Raperda tersebut perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para Anggota Dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel.

“Untuk memeberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya, maka Rapat Paripurna LVI Pembicaraan Tingkat Pertama di schors dampai dengan hari senin tanggal 28 Januari 2019 Pukul 09.00 Wib,” tutupnya.



Leave a Reply