- January 21, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Denpasar – Warga Negara (WN) Inggris Auj-e Taqaddas hari ini akan menjalani sidang putusan terkait kasus penamparan terhadap staf Imigrasi Bali. Selama sidang, ia berkali-kali membuat onar.
Sidang putusan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (21/1). Dalam sidang pembacaan pembelaan pekan lalu, Taqaddas mengaku tak tak bersalah melakukan penamparan terhadap petugas.
“Saya menyatakan diri saya tidak bersalah karena petugas Imigrasi tersebut tidak profesional dan tidak pantas dan dilakukan oleh hampir seluruh petugas lainnya. Jadi mereka ini sudah bertindak dengan tidak pantas dan mereka berlaku tidak seperti petugas imigrasi mereka mempermalukan saya, mengolok-olok saya, mengambil foto, video saya tanpa izin, mengetawai saya, dan mereka bertindak sangat buruk,” kata Taqaddas, yang diterjemahkan Sandra saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (16/1/2019) lalu.
Dia juga mengatakan ulahnya itu adalah akibat dari tindakan petugas Imigrasi Bali yang menurutnya tidak becus. Dia pun meminta agar majelis hakim dapat segera menghentikan kasusnya dan memulangkannya ke negara asalnya.
“Saya minta kepada majelis Yang Mulia untuk meminta petugas imigrasi untuk membayar tiket dua kali yang sudah hangus yang sudah saya bayarkan sebelumnya,” tuturnya.
Sebelumnya, WN Inggris itu dituntut selama satu tahun bui. Jaksa meyakini Taqaddas telah bersalah melakukan penamparan dan melanggar pasal 212 KUHP.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut Taqaddas emosional dan melawan petugas yang sedang bertugas. Kemudian saat diperiksa di ruangan terkait kasus overstay-nya, Taqaddas malah berusaha merampas paspor miliknya dari tangan petugas.
“Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Auj-e Taqaddas bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP dalam surat dakwaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun penjara,” kata JPU I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (7/1).
Menilik ke belakang selama persidangan berlangsung, Taqaddas juga berulangkali ngotot dan tak menurut perintah hakim. Berulangkali pula dia ngomel-ngomel di persidangan karena merasa tak diberi kesempatan bicara maupun didengarkan.
Pakar hukum dari Universitas Udayana Prof I Ketut Rai Setiabudhi berpendapat kasus penamparan staf Imigrasi Bali yang dilakukan Taqaddas merupakan pelanggaran serius. Rai pun menyebut Taqaddas bisa dikenai pasal berlapis, yaitu penganiayaan maupun keimigrasian.
“Kalau menurut saya, itu kasus pidana dia istilahnya main hakim sendiri, seharusnya dia tidak seperti itu. Apalagi dalam melaksanakan tugas keimigrasian, dia tidak boleh, sebenarnya bisa dilaporkan lagi di samping kasus keimigrasian kena kasus pidana umum, apalagi menampar pejabat, itu sudah diperberat hukumannya,” kata Rai.
Apalagi, selama menjalani proses hukum, Taqaddas sering kali ngotot hingga bikin onar di pengadilan. “Orang-orang kayak gitu harus dikenai tindakan tegas. Wah, itu sudah penghinaan, harusnya dia kena pasal berlapis,” cetusnya.
Jelang putusan, Taqaddas hanya bisa berharap putusannya bisa seringan mungkin. Akankah harapannya untuk segera bertemu keluarga dan pulang ke rumahnya di Inggris dikabulkan hakim?
(ams/asp)