Tak Ngantor Lebih dari Seminggu, ke Mana Wabup Trenggalek?

Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin (Foto: Adhar Muttaqin/File)

Trenggalek – Lingkungan di Pemkab Trenggalek menjadi bahan pembicaraan setelah Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin diketahui tak ngantor lebih dari seminggu. Ke mana perginya orang nomor dua di pemerintahan Trenggalek tersebut?

Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak mengakui selama lebih dari sepekan terakhir, dia memang belum bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan wakilnya tersebut. Namun Emil memastikan tidak ada konflik maupun perseteruan dengan Arifin.

“(Terakhir) saat kunjungan Presiden, tapi di sini kami saling menghormati dalam menjalankan tugas, secara prosedural memang seharusnya kami dikabari, tapi ya itu tadi, saya yakin setiap gerak langkah beliau untuk memajukan Trenggalek. Kalau (pengajuan) cuti tidak ada. Tidak ada cuti tidak ada izin,” ujar Emil kepada detikcom, Senin (21/1/2019).

Absennya Arifin bersamaan dengan masa transisi pucuk pimpinan Trenggalek yang akan segera ditinggalkan Emil. Emil sendiri mulai melakukan proses transisi pemerintahan di Trenggalek. Berbagai tugas pemerintahan banyak yang mulai didelegasikan kepada Arifin sebagai orang yang akan menggantikan posisinya.

“Kami melaksanakan apel PNS pada tanggal 2 Januari, cuma beliau (wabup) berhalangan (hadir). Sebetulnya itu adalah momen yang sudah kami rancang untuk menyampaikan kepada seluruh pegawai bahwa di dalam momen-momen saya terakhir jadi Bupati, kami ingin menempatkan beliau yang di depan,” kata Emil.

Menurut Emil, porsi lebih untuk Wakil Bupati tersebut sengaja dilakukan agar proses pergantian tampuk kepemimpinan di Kabupaten Trenggalek berjalan lancar. Bahkan berbagai kebijakan termasuk dalam proses pengangkatan jabatan maupun kegiatan lainnya juga sepengetahuan serta pertimbangan dari wakil bupati.

“Saya pastikan beliau adalah elemen yang sangat penting dalam pembangunan Trenggalek,” jelas Emil.

Emil sendiri sudah melayangkan surat laporan absennya Arifin ke Gubernur Soekarwo. Dalam surat itu tertulis jika Arifin sudah tak ngantor sejak 9-19 Januari 2019. Pakdhe Karwo sudah meneriam surat itu

“Maka segera kami balas surat itu. Kami kirim ke Bupati Trenggalek untuk membuat laporan secara rinci, rinci itu sampai berapa hari, misalnya hari ini sudah masuk atau belum dan siapa saja yang dipamiti,” kata Pakdhe Karwo.

Setelah surat dikirimkan kembali ke Bupati Trenggalek, kata Pakdhe Karwo, dirinya juga akan melapor ke Menteri Dalam Negeri terkait mangkirnya Wabup Arifin.

“Karena kemudian Bupati juga tidak tahu kegiatannya apa. Dan kemudian kami akan melaporkan ke Pak Menteri Dalam Negeri tentang kasus itu. Memang dalam pasal 76 dari undang-undang 23 tahun 2014 ayat 1 huruf C, itu kalau meninggalkan tugas lebih dari 7 hari maka perlu diberikan teguran atau peringatan. Yang diberikan oleh Gubernur terhadap Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” kata Pakde Karwo. 

Pakdhe Karwo mengaku sudah mengirim surat peringatan pertama. Pakde Karwo menambahkan jika surat peringatan pertama tidak ada perubahan, maka akan diberikan surat peringatan kedua. 

“Setelah diberikan surat yang pertama tapi tidak ada perubahan, Maka akan diberikan surat peringatan kedua dan harus disekolahkan selama tiga bulan,” ujar Pakde Karwo.

Setelah menerima surat peringatan dan menjalani sekolah selama tiga bulan, kata Pakdhe Karwo, namun kelakuan tidak berubah, maka akan ada penghentian sementara sebagai wakil bupati atas keputusan Mahkamah Agung.

“Penghentian sementara atas keputusan Mahakamah Agung,” tandas Pakdhe Karwo.

Arifin sendiri coba dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon. Namun nomor yang bersangkutan justru tidak aktif. Sedangkan saat menghubungi sopir maupun ajudannya, mereka tidak merespons.

Jadi, ke mana Wabup Arifin selama ini?
(iwd/fat)



Leave a Reply