Menkum HAM Jelaskan Alasan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali


Dok.detikcom/Menkum HAM Yasonna Laoly/Foto: Lamhot Aritonang

Jakarta – Pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama mendapat potongan hukuman (remisi) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pertimbangan pemotongan hukuman tersebut.

Laoly mengatakan, proses hukum yang diberikan kepada Nyoman Susrama adalah remisi perubahan, bukan grasi. Potongan hukuman itu diberikan atas dasar pertimbangan usianya yang sudah lanjut.

“Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” kata Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). 

Selain itu, kata Laoly, Nyoman juga tidak pernah melakukan catatan buruk selama menjalani masa hukumannya. 

“Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” katanya.

Laoly juga menjelaskan prosedur Nyoman mendapatkan remisi perubahan itu. Usulan itu pertama diajukan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) tempat Nyoman ditahan. Catatan selama dia ditahan kemudian ditinjau oleh Tim Pengamatan Pemasyarakatan. 

“Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat lapas diusulkan ke kanwil. Kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas. Kemudian Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain,” jelasnya.

Menurut Laoly, pemberian remisi serupa bukan pertama kali dilakukan. Sudah banyak narapidana yang mendapatkan proses hukum seperti itu.

“Ini bukan hanya sekali dua kali banyak sekali kejadian seperti ini. Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime, yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan remisi untuk Nyoman tersebut yang menggunakan payung hukum Keppres, Yasonna mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dari pihaknya.

“Ya itu harus melalui, itu kan prosedurnya saja, tapi pertimbangan dari kita. Itu kan dasar aturannya Keppres 174,” katanya.
(jor/fdn)



Leave a Reply