Bawaslu DIY Minta Kantor Pos Tahan Tabloid 'Indonesia Barokah'


Ribuan tabloid ‘Indonesia Barokah’ di Kantor Pos Sleman. (Foto: Ristu Hanafi)

Yogyakarta -Bawaslu DIY mengaku tidak bisa menindak Tabloid ‘Indonesia Barokah’ yang tersebar di wilayahnya. Untuk sementara, kantor pos diminta menahan kiriman sembari menunggu keputusan pihak berwenang. 

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menahan, apalagi memusnahkan. Makanya kami berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, Kamis (24/1/2019).

“Jadi nanti selanjutnya bagaimana melakukan tindakan terkait ini (tabloid ‘Indonesia Barokah’) ya setelah kami berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, tentu juga kami harus berkonsultasi dengan Bawaslu RI,” jelasnya.

Sejumlah kantor pos di DIY memang mendapatkan kiriman paket Tabloid Indonesia Barokah. Tercatat tabloid yang framingnya menyudutkan salah satu paslon di Pilpres 2019 ini ada di Kabupaten Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo. 

Khusus di Gunungkidul, kata Sri, Bawaslu Gunungkidul telah menjalin komunikasi dengan Polres setempat. Akhirnya diambil kebijakan untuk menahan sementara Tabloid Indonesia Barokah di kantor pos. 

“Kalau yang Gunungkidul ya dari semalam itu sudah melakukan koordinasi, dan dari kepolisian itu sambil menunggu arahan lebih lanjut tadi sudah meminta pihak kantor pos agar tidak menyebarkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Jadi kami ini sifatnya tadi membersamai kepolisian. Karena saat ini belum jelas apakah itu terkait Pemilu atau tidak kami belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi kepolisian yang sekarang ini mengambil peran,” pungkas dia.(ush/mbr)





Leave a Reply