- January 25, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek empat lokasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar/ilegal di wilayah Jakarta Barat, yaitu Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek. Ditemukan barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen. Diperkirakan, kerugian mencapai Rp 30 Miliar.
“Hari ini BPOM operasi menegakkan hukum kami temukan ada empat tempat, kelihatannya satu rangkaian, yang kita temukan produk ilegal dan pemalsuan,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Jumat (25/1), Jakarta Barat.
Dijelaskan oleh Penny, selain produk kosmetik ilegal yang ditemukan, ada juga produk yang diindikasi sebagai bentuk pemalsuan. Bahkan tak tanggung-tanggung, beberapa produk yang dipalsukan merupakan produk yang mengatasnamakan merk besar.
“Kta akan berkoordinasi dengan pemilik merk tersebut untuk membuktikan ada proses pemalsuan. Kami menghimbau masyarakat berhati-hati membeli produk kosmetik apalagi produk yang dibeli melalui online pastikan produknya legal. Harus ada nomor notifikasi dari bpom, itupun harus dicek lagi, bisa saja dipalsukan,” tambah Penny.
Hmm memang segalanya menjadi lebih mudah sih, terlebih membeli barang kini juga bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari. Karenanya, kewaspadaan masyarakat untuk membeli kosmetik yang tidak membahayakan harus menjadi perhatian bukan hanya sekedar mementingkan diskon atau kemudahan dalam membeli semata.
“Dengan adanya demand sangat tinggi untuk komestik, (pasar) banyak diisi produk ilegal dan palsu dan dengan fasilitas yang tidak sesuai dengan cara pembuatan kosmetik yang baik. Fasilitasnya ilegal, caranya tidak higienis dan bisa jadi mengandung bahan berbahaya dan akan kita dalami,” tandasnya. (ask/fds)