- January 26, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Jakarta – Jelang pilpres April nanti suasana politik makin panas. Intrik dan polemik selalu muncul silih berganti.
Kali ini beredar video kartu uang elektronik e-money bergambar pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno. Di kartu itu juga terpampang slogan khas pasangan tersebut.
Tentu bukan hal yang aneh melihat kartu uang elektronik dengan gambar custom, tapi itu bisa menjadi heboh jika kartu uang elektronik dijadikan alat untuk berkampanye.
Kartu e-money bergambar Prabowo-Sandi itu tersebar di Twitter. Banyak warganet yang mempertanyakan kebenarannya, sebab jika benar bisa saja kartu dibagikan beserta isinya.
Timses kubu Prabowo-Sandi pun sudah memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Bank Mandiri selaku pemilik produk e-money yang ikut buka suara terkait hal itu. Berikut berita selengkapnya.
1.Beredar di media sosial

Beredar video kartu uang elektronik e-money bergambar capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Video itu tersebar via media sosial, Twitter
Kabar tentang adanya e-money tersebar di Twitter melalui video. Salah satu akun yang memposting video itu adalah akun bernama Capres Abadi.
“Ada video beredar tentang kartu e_money bergambar Capres dan cawapres no 2 Tolong Di klarifikasi dan diselidiki utk pihak Bank yg berkaitan,” cuitnya.
Dalam video berdurasi 44 detik itu dijelaskan tentang adanya kartu e-money bergambar Prabowo-Sandi. Terpampang wajah Prabowo dan Sandi dilengkapi tulisan #2019PrabowoSandi dan #2019GantiPresiden.
Ada pula semacam kutipan Indonesia Berdaulat ‘Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?’.
Video tersebut juga telah banyak diunggah oleh akun Twitter lainnya. Kebanyakan dari warganet mempertanyakan tentang kebenaran kartu e-money tersebut.
2.Timses Mengaku Tak Tahu Menahu

Beredar video yang menunjukan tentang adanya kartu uang elektronik e-money bergambar pasangan Prabowo-Sandi. Tim sukses paslon nomor urut 02 itu justru tak tahu tentang hal tersebut.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dradjad Wibowo mengaku dirinya baru tahu tentang adanya jartu e-money tersebut. Sebab menurutnya pihak BPN tidak pernah berencana mengeluarkan kartu e-money.
“Saya malah baru dengar Dalam rapat tim ekonomi BPN kita sama sekali tidak pernah terpikir soal e-money. Dalam rapat BPN yang umum juga setahu saya tidak pernah muncul. Jangankan dibahas, yang nyeletuk juga tidak pernah ada,” ujarnya kepada detikFinance.
Dia juga mengaku tidak yakin jika ada simpatisan Prabowo-Sandi yang membuat e-money tersebut. Meski begitu dia menegaskan bahwa kartu e-money tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.
“Yang jelas hal tersebut salah. Saya kan pernah komisaris BNI, pernah di Komisi Keuangan DPR, sangat intensif berinteraksi dengan BI dan OJK, malah beberapa kali mem-fit and proper pimpinan BI dan OJK. Ada ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang2an terkait sistem pembayaran, termasuk e-money. Tidak boleh sembarangan. Jadi e-money itu salah. Titik,” tegasnya.
3.Bank Mandiri Sebut E-Money Prabowo-Sandi Ilegal

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku penerbit uang elektronik itu membantah telah memproduksi kartu e-money tersebut. Sebab, unsur politik merupakan salah satu syarat yang dilarang perusahaan untuk membuat kartu e-money custom.
SVP TB Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menjelaskan, pihaknya memang menyediakan jasa custom kartu e-money secara resmi. Namun ada beberapa tema gambar yang tidak boleh dicetak.
“Untuk custom yang resmi ada beberapa desain yang tidak bisa dicetak. Contohnya terafiliasi dengan politik itu enggak boleh. Kemudian pornografi tentu saja tidak boleh. Lalu unsur kejahatan, senjata tajam, enggak boleh. Menyinggung sara juga enggak boleh,” terangnya.
Daftar tema desain yang dilarang itu, kata Thomas sudah ada dalam aturan internal perusahaan. Sehingga dipastikan kalaupun ada kartu e-money bergambar calon presiden dan wakilnya bukan terbitan resmi dari Bank Mandiri.
Namun, saat ini memang banyak pihak di luar perusahaan yang melayani custom kartu e-money. Padahal Bank Mandiri sudah menegaskan bahwa custom kartu e-money tidak boleh dilakukan diluar pihak perusahaan.
“Sebenarnya kita sudah pernah menghimbau bahwa itu tidak boleh sebenarnya. Karena begitu kartunya disalahgunakan, atau misalnya ada transaksi tidak bisa, ya kita tidak bertanggung jawab. Ada ketentuannya tidak boleh mengubah tanpa seizin bank,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menegaskan, bahwa jasa pembuatan custom e-money di luar Bank Mandiri adalah produk ilegal. Sehingga desain produk e-money yang bukan dikeluarkan oleh Bank Mandiri adalah ilegal.
“Beberala bulan lalu kami telah memasang pengumunan melarang menyablon dan mengedarkan emoney ilegal,” tegasnya.
4.Bank Mandiri Ambil Tindakan Tegas Tempuh Jalur Hukum

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pun mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kartu e-money bergambar Prabowo-Sandi adalah ilegal. Perusahaan pun berniat menempuh jalur hukum.
“Sebagai institusi yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengambil tindakan tegas berupa proses hukum sesuai dengan undang-undang ITE. Bagi pihak yang membuat maupun menyebarluaskan informasi atau gambar tentang kartu e-money Bank Mandiri yang tidak memiliki ijin penerbitan dari Bank Mandiri,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Bank Mandiri menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan produk yang terkait dengan aktifitas politik. Produk-produk yang dikeluarkan selalu atas pertimbangan profesional sebagai sebuah institusi bisnis.
“Kami pun memastikan bahwa informasi tentang kartu e-money bergambar tokoh politik yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab adalah tidak benar berasal dari Bank Mandiri,” tulis Bank Mandiri.
Bank Mandiri juga menegaskan bahwa kartu e-money edisi khusus yang dapat dipesan oleh komunitas atau masyarakat. Meski demikian, untuk mendapatkan persetujuan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun setiap pemegang kartu e-money Bank Mandiri juga harus mematuhi prosedur dan pedoman yang ditetapkan Bank Mandiri.
Pemegang kartu juga tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, meng-copy maupun mengubah fisik dan data kartu. Pemegang kartu juga harus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada bank bila terjadi penggandaan oleh pihak yang tidak berwenang.
(das/hns)