Posan Tobing melaporkan 3 personil Grup Band Kotak ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Pencipta lagu yg pernah bergabung dalam Band Kotak Posan Tobing,akhirnya timbul kekesalahanya  bahkan sangat marah terhadap teman-temannya di Grup Musik Kotak yang dinilai tidak memperhatikan larangannya untuk tidak menyanyikan lagu-lagu ciptaannya di Kotak.

Buntut dari  kekesalahannya kepada Tantri, Chua dan Cella, Posan Tobing melaporkan mereka ke polisi atas dugaan melalukan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Posan bahkan menyebut ketiganya sebagai bekas teman sebagai ekspresi kekesalannya ke mereka.

“Saya sangat menyesalkan bekas teman-teman saya yaitu Tantri, Cella dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu-lagu itu bahkan saya lihat di video, mereka seakan-akan diduga seperti mengolok-ngolok,” kata Posan Tobing saat ditemui awak media,saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9).

Lebih lanjut Menurut Posan, ada beberapa lagu yang tetap dibawakan Kotak sekalipun sudah ada pelarangan secara tegas bahkan setelah dilakukan somasi kepada personil Kotak.

“Contohnya saat konser di PRJ. Setelah kita somasi, ada pertanyaan nanti bakal dibawain nggak lagunya? Sambil cengengas cengenges bilang lihat nanti, ternyata dibawakan juga,” kata Posan Tobing agak kesal.

Bahkan Menurut Posan, ada beberapa panggung musik lain dimana personil Kotak tetap membawakan lagu-lagu ciptaannya baik secara pribadi ataupun diciptakan secara bersama-sama.

“Bahkan ada lagu yang diubah liriknya dikonversi menjadi bahasa daerah tanpa izin. Itu sudah melanggar UU Hak Cipta dan tanpa izin ke saya,” ujarnya.

Seperti diberitakan di beberapa media  sebelumnya, Posan Tobing melaporkan 3 personil Grup Band Kotak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ketiganya adalah Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Laporan dibuat setelah tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan permasalahan dengan semangat kekeluargaan.

Laporan Posan Tobing terhadap Tantri, Chua dan Cella terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Posan melaporkan Tantri, Chua dan Cella dengan Pasal 9 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Mereka terancam hukuman 4 tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000*** //Kelana Peterson.



Leave a Reply