- January 7, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang,- Hati wanita mana yang tidak merasa dipermalukan setelah video privasinya saat sedang berhubungan badan dengan mantan suaminya tersebar luas di sosial media.
Hal inilah yang dialami oleh seorang IRT berinisial H (31), warga Jalan Jalan Sungai Rengas Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandung Palembang ini.
Tidak terima akan hal itu, Selasa 6 Januari 2026 H mendatangi SPK Terpadu Polrestabes Palembang guna melaporkan mantan suaminya sendiri berinisial B yang diduga sudah menyebar luaskan video syurnya ke
sejumlah platform medsos salah satunya Facebook.
Adanya laporan ini H berharap polisi dapat segera menindaklanjutinya dan menangkap mantan suaminya itu.
Dihadapan H menuturkan peristiwa tersebut diketahuinya pada 31 Oktober 2025 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB saat ia tengah berada di rumah.
“Memang sudah lama pak saya tahu. Namun saya takut melaporkan masalah ini. Saat ini saya sudah sudah pisah dengan mantan suami, bercerai,”ungkapnya.
Diceritakannya, saat itu dirinya mendapatkan pesan dari saksi yakni Yul lewat WhatsApp yang menyuruh dirinya (korban, red) untuk mengecek akun Facebook dengan nama akun B*bb* B** yang menyebut bahwa ada video syur korban.
“Saudara saya pak yang mengechat saya memberitahu dan menyuruh saya untuk melihat akun Facebook itu. Dia mengatakan ada video syur saya di posting dan disebarkan tanpa busana,” ungkapnya.
Lalu, dilanjutkan H mendapati laporan tersebut membuat korban pun mengecek langsung isi Facebook atas nama akun tersebut. Setelah dicek ternyata benar saja. Ada beberapa video korban tanpa busana dan sedang berhubungan suami istri yang diduga di posting oleh mantan suami.
“Ketika saya cek bener pak. Oleh itulah saya laporan kesini. Awalnya memang saya tidak berani melapor. Namun karena tidak tahan lagi dengan peristiwa ini . Terpaksa saya laporkan, saya menduga pelaku adalah mantan suami saya,” ujarnya.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait UU ITE tersebut.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Paelmbang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya. (den)
