Sidang Korupsi: Jaksa KPK Beberkan Percakapan WhatsApp Soal Aliran Dana Pokir

Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan “kejutan” dalam persidangan dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) dengan menampilkan bukti elektronik berupa komunikasi WhatsApp yang sebelumnya belum pernah diungkap di persidangan.

Usai sidang, jaksa menyinggung peran Ketua DPRD yang masih aktif. Menurut JPU, fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intens, termasuk percakapan telepon dengan salah satu pihak bernama Farwanto pada 17 Januari, menjelang tenggat pengesahan.

“Walaupun di awal disebut ada rasa jengkel atau sakit hati karena tidak dilibatkan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), dari bukti komunikasi terlihat hubungan mereka baik-baik saja. Misinya sama, bagaimana fee itu bisa didapat,” ujar jaksa, Jumat (27/2/2026).

Jaksa mengungkapkan, tenggat pengesahan pada 2 Januari menjadi krusial. Berdasarkan analisis sementara, apabila tidak disahkan hingga 2 Februari, jatah penerimaan dana pokir disebut tidak akan diberikan. Karena itu, pertemuan pada malam 20 Januari di The Zuri Hotel dinilai sebagai momen penting.

“Siapa pun yang hadir malam itu pasti sudah paham apa yang akan dibahas, konsekuensinya, dan janji apa yang akan didapatkan. Kalau hanya duduk santai, buat apa paginya langsung ada pertemuan lagi?” kata jaksa.

JPU menilai peran pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut masih akan dianalisis lebih lanjut dalam tuntutan. Peluang munculnya tersangka baru disebut terbuka, terutama jika terbukti mengetahui dan menyetujui skenario pembagian fee.

“Peluang itu ada. Karena momen puncaknya bagaimana fee itu didapatkan terjadi pada 20 Januari malam,” tegasnya.

Dalam persidangan, saksi Haji Rudi beberapa kali mengaku lupa terkait sejumlah detail penting. Namun jaksa menegaskan bahwa catatan komunikasi elektronik serta kesaksian pihak lain dapat membantah dalih tersebut.

“Apakah yang tidak benar itu Iqbal atau Rudi terkait komunikasi pertemuan 20 Januari, nanti akan kami konfirmasi lagi. Hakim juga memberi ruang jika ada saksi yang diduga tidak jujur,” ujarnya.

Majelis hakim, lanjut jaksa, bahkan lebih dari dua kali mengingatkan saksi agar menyampaikan keterangan secara terang. Hakim juga menegaskan bahwa peluang pihak tertentu diduga melakukan tindak pidana tetap terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain soal komunikasi dan pertemuan, JPU juga menyinggung kemungkinan penelusuran asal-usul aset, termasuk kepemilikan kendaraan mewah oleh anggota dewan. Menurut jaksa, hal tersebut dapat ditelusuri melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Apakah penghasilan dan asal-usul uangnya sesuai sehingga bisa memiliki aset tersebut, dan apakah sudah dicantumkan dalam LHKPN, itu bisa dicek,” katanya.



Leave a Reply