- March 10, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang –Dalam sidang terbaru, salah satu saksi Ahmad Azhar alias Alal,bmenyebut bahwa sosok yang selama ini disebut dengan inisial “Bos T” merujuk kepada Teddy Meilwansyah.
Hal tersebut diungkapkan jaksa KPK M Takqir SH MH usai persidangan, di PN Tipikor Palembang, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, bahwa selama ini pihaknya masih menduga-duga siapa yang dimaksud dengan inisial tersebut, namun dalam keterangan di persidangan saksi secara tegas menyebut nama Teddy Meilwansyah.
“Selama ini kita menduga-duga siapa yang dimaksud dengan inisial Bos T. Tadi saksi menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Teddy Meilwansyah,” ujar jaksa kepada awak media
Dari keterangan saksi tersebut, jaksa menduga adanya unsur gratifikasi dalam aliran dana tersebut. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, penerimaan gratifikasi seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari.
“Kalau memang itu gratifikasi, ada ketentuan 30 hari untuk dilaporkan ke KPK. Namun jika tidak dilaporkan dan waktunya sudah lewat, bagi kami itu bisa diduga sebagai tindak pidana gratifikasi,” jelasnya.
Jaksa menambahkan, pihaknya masih akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan Teddy Meilwansyah sebagai saksi.
Dalam agenda sidang ke depan, masih terdapat tiga kali persidangan untuk pemeriksaan ahli. Pada tiga sesi tersebut, jaksa menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan Teddy Meilwansyah untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
“Kami sudah menjadwalkan beliau sebagai saksi dalam tiga sesi sidang ke depan. Nanti kami pastikan dulu waktunya agar beliau bisa hadir saat dipanggil,” katanya.
