- April 4, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang – Untuk kesekian kalinya korban dugaan penipuan oknum guru SMKN 1 Palembang, membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Korban Agus Purnomo (55) didampingi kuasa hukumnya, melaporkan FY dengan modus meminjam modal untuk bisnis penukaran uang.
Penasihat hukum pelapor, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, mengatakan pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Terkait dugaan penipuan yang dialami oleh Bapak Agus ini secara resmi telah kami laporkan ke Polda Sumsel,” ujarnya.
Menurut Conie, laporan terhadap FY ini merupakan yang keempat kalinya. Ia menyebutkan bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak, namun baru empat yang secara resmi membuat laporan.
“Korban sebenarnya banyak, namun yang melapor secara resmi ini sudah yang keempat,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Agus Purnomo mengalami kerugian sebesar 40 suku emas yang ditaksir senilai Rp592 juta.
Conie menegaskan, terlapor diduga melanggar pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Namun dalam kasus ini terdapat pengecualian karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Jika sudah masuk tahap penyelidikan, kami akan berkoordinasi agar dilakukan penahanan,” katanya berharap laporan yang terus bertambah serta besarnya kerugian para korban dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan kemungkinan terlapor melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Informasi yang kami terima, terduga pelaku ini sudah melakukan penipuan sejak 2018 dengan berbagai modus, namun belum pernah diproses hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan polisi sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
