Terungkap di Sidang, Kades Permata Baru Diduga Fiktifkan Program dan Rugikan Negara Rp675 Juta

Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menghadirkan delapan saksi termasuk Camat Indralaya Utara, terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024, yang menjerat terdakwa Alamsyah kades Permata Baru.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH, saksi Saiful yang merupakan Camat Indralaya Utara mengatakan, bahwa pengangkatan terdakwa Alamsyah sebagai Kades berdasarkan SK Bupati OI dan ada perubahan perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Saksi Saiful mengetahui, bahwa terdakwa sempat diberhentikan karena meninggalkan tugas sebagai Kaders Desa Permata Baru selama 3 bulan berturut-turut dan diberhentikan pada 24 November 2024.

“Usai terdakwa diberhentikan, saya sempat mengarahkan Kasi PMD untuk mengecek program Desa yang dikerjakan oleh terdakwa saat menjabat, namun berdasarkan laporan Kasi PMD banyak pekerjaan dan program desa yang tidak dikerjakan,” urai Saiful, dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/4/2026).

Saiful mengatakan, bahwa pada tahun 2023 anggaran dana desa sebesar Rp 1 miliar dan ada penambahan anggaran sebeaar Rp 300 juta lebih ditahun yang sama dan dicairkan sebanyak 3 tahap melalui mekanisme 40 persen, 40 persen dan 20 persen, sedangkan pada tahun 2024 anggaran dana desa Permata Baru menjadi Rp 1,2 miliar ada peningkatan Rp 200 juta lebih.

“Pada tahun 2023 ada pekerjaan atau kegiatan yang tidak selesai dikerjakan, namun berdasarkan laporan pihak Desa bahwa pekerjaan 100 persen sudah dikerjakan semua, kami sebagai pihak Kecamatan hanya mendapat Laporan dari Kasi PMD dan berdasarkan laporan semua pekerjaan telah selesai dan dicek melalui monitoring oleh Kasi PMD,” terang Camat.Indralaya Utara.

Sebelumnya , berdasarkan laporan masyarakat yang dilaporkan ke Inspektorat OI, mengenai adanya penyampangan anggaran dana desa tahun 2024 bernilai ratusan juta.

Saat JPU mempertayakan kepada saksi Saiful, apakah menghilangnya terdakwa selama 3 bulan berturut-turut diduga melarikan diri terkait penyimpangan Dana Desa pencairan tahap 1 sebesar 40 persen.

“Setahu saya, terdakwa ini melarikan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan berdasarkan laporan Kasi PMD ada temuan pada tahun 2024 diantaranya anggaran pembangunan PAUD, saat ini saksi Resti selaku Kasi PMD OI sekaligus Plt Kepala Desa Permata Baru,” urai Saiful.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Alamsyah tidak melakukan kewajibannya sebagai kepala desa Permata Baru, yaitu melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, melanggar larangan dan tidak mentaati peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan pencapaian tujuan pemerintahan terhambat serta Selama pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan DD Non BLT dan ADD Tahun Anggaran 2023 dan Penggunaan DD Non BLT Tahap I Tahun Anggaran 2024 Desa Permata Baru terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah serta adanya kegiatan fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta

Terdakwa selaku Kepala Desa Permata Baru telah menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 s/d tahap I tahun anggaran 2024 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang dipergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa dan bukan untuk keperluan Pemerintahan Desa Permata baru, diantaranya dipergunakan Terdakwa untuk:membayar hutang kepada NOPRI sebesar Rp 70 juta, membayar hutang kepada ADI sebesar Rp 25 juta, membayar hutang kepada BURHAN sebesar Rp 28 juta dan dipergunakan terdakwa untuk biaya keperluan hidup selama Terdakwa melarikan diri ke Kecamatan Paraya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Propinsi NTB sekitar Rp 66 juta.

Atas perbuatan Terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Leave a Reply