​”Usut Tuntas! SIRA-PST Minta Kejati Tak Ulur Waktu Tetapkan Tersangka Proyek Irigasi Muara Enim”

Palembang — Aktivis anti-korupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (16/4/2026).

Sumsel Independen Aktivis anti-Korupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (16/4/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap penegak hukum agar serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari pengawalan kasus penangkapan seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, pada 18 Februari 2026 lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung dengan nilai kontrak sekitar Rp7,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandi, didampingi ketua PST Dian HS dalam orasinya menyampaikan, bahwa penanganan kasus tersebut terkesan lamban, terutama dalam menetapkan tersangka dari pihak pemberi gratifikasi.

“Penangkapan anggota DPRD dan anaknya tersebut diduga terkait penerimaan fee sebesar Rp1,6 miliar dari salah satu pengusaha yang mengerjakan proyek, yang diduga merupakan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi. Namun hingga kini, Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka dari pihak pemberi,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), baik pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dipidana. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejati Sumsel untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Selain itu, SIRA dan PST juga mendesak Kejati Sumsel untuk menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya.

Mempertanyakan belum ditetapkannya Direktur Utama PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka yang diduga pemberi gratifikasi.

Mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka baru.

Meminta pendalaman terkait dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta kepada anggota DPRD Muara Enim berinisial HM.

Mendesak pemeriksaan terhadap seorang kepala bidang di Dinas PUPR Muara Enim berinisial IS yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek.

Meminta Kejati Sumsel tidak tebang pilih, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui praktik tersebut.

Mendorong penyelidikan terhadap proyek lain, termasuk pembangunan 16 titik gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim yang diduga melibatkan pihak yang sama.

Sementara itu kasi penkum Kejati Sumsel Dr Vanny Yulia Eka Sari menerima langsung aksi damai didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Nanti kami akan sampaikan dengan pimpinan,” tutur Vanny



Leave a Reply