- April 28, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare dengan terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, menegaskan bahwa dalam perkara ini, pembuktian tidak hanya bersifat formal, melainkan harus mengedepankan kebenaran materiil.
“Ukuran kebenaran dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kami menilai tidak ada keterkaitan langsung antara perbuatan yang didakwakan dengan klien kami,” ujar Husni.
Ia juga menyoroti aspek kerugian negara yang menurutnya belum memiliki kepastian hukum. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan penghitungan kerugian negara, Husni menyebut bahwa nilai kerugian harus didasarkan pada audit resmi.
“Sesuai putusan MK no28/puu-××vi/2026, khusus penerapan pasal 603 kuhp dan 604 kuhp penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPK RI,” tegas Husni
“Dalam perkara ini, kerugian negara belum pasti dan masih menunggu hasil audit yang sah. Ini menjadi poin penting yang kami sampaikan dalam pembelaan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya menilai ada penafsiran yang keliru terkait sikap kooperatif pihak tertentu yang dianggap sebagai bentuk pengakuan bersalah. Husni menegaskan bahwa sikap tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembuktian pidana.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan cermat sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan mempertimbangkan hati nurani serta prinsip keadilan yang berkembang di masyarakat,” tutupnya.
