Pimpin LMKN, Marcell Siahaan Fokus Benahi Ekosistem Royalti Musik Indonesia

Jakarta – Penyanyi sekaligus praktisi hukum kekayaan intelektual Marcell Siahaan menegaskan pentingnya transparansi dan sistem satu pintu dalam tata kelola royalti musik di Indonesia. Menurutnya, pembenahan ekosistem royalti tidak cukup hanya dengan wacana, melainkan harus didukung data yang akurat, mekanisme yang terbuka, dan distribusi yang dapat diaudit.

Pria bernama lengkap Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan itu kini memimpin Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait. Dengan pengalaman sebagai advokat dan konsultan kekayaan intelektual, Marcell berupaya membangun sistem penarikan royalti yang lebih tertata dan berkeadilan bagi para pelaku industri musik.

“Kami membangun mekanisme satu pintu yang jelas: tarif disusun terbuka, data penggunaan musik dicatat, dan perhitungan royalti bisa diaudit,” ujar Marcell.

Menurut dia, sistem terpusat bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan melindungi pengguna musik dari tagihan ganda sekaligus memastikan pencipta dan pemilik hak terkait menerima haknya secara akuntabel sesuai praktik manajemen kolektif global.

Dalam dinamika industri musik, konflik antara pencipta lagu dan penyanyi kerap muncul, terutama terkait pembagian royalti. Marcell menilai LMKN tidak berada pada posisi sebagai “hakim”, melainkan fasilitator yang membuka ruang mediasi berbasis data.

Ia menyebut persoalan terbesar saat ini justru terletak pada rendahnya literasi mengenai hak cipta dan hak terkait. Banyak pelanggaran, menurutnya, terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi akibat kurangnya pemahaman pelaku usaha maupun pengguna musik.

Marcell juga menyoroti pentingnya pembaruan data sebagai fondasi utama distribusi royalti. Besaran royalti yang diterima musisi sangat dipengaruhi oleh frekuensi penggunaan karya secara komersial serta kelengkapan data pada sistem LMK.

“Jika seorang artis belum bergabung dengan LMK atau databasenya kosong, sistem tidak memiliki dasar untuk menyalurkan dana,” jelasnya.

Karena itu, LMKN kini memperkuat basis data nasional lagu dan musik yang terintegrasi. Proses pembersihan data atau data cleaning dilakukan agar identitas pemilik hak lebih jelas dan distribusi royalti tidak tertahan akibat data yang tumpang tindih.

Di sisi lain, LMKN juga mulai menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengelola musik latar komersial, guna menciptakan keseragaman tarif dan lisensi agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum.

Meski disibukkan dengan tugas sebagai Ketua Umum Bidang Hukum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) serta memimpin LMKN, Marcell memastikan dirinya tetap aktif sebagai musisi.

“Sekarang prioritas saya adalah memastikan sistem royaltinya sehat dulu, sambil terus berkarya,” kata pelantun lagu “Firasat”

#MarcellSiahaan #LMKN #RoyaltiMusik #HakCipta #MusikIndonesia #PAPRI #IndustriMusik #HakTerkait

//Kelana peterson



Leave a Reply