Sita Rp437 Juta dari Rumah Dinas Wabup PALI, Kejati Kejar Aliran Dana Suap Proyek

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Alhefy Kurniawan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Selasa (3/6/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

Dalam pertemuan di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.

Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.

Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.

Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, sejumlah uang tunai sebesar Rp437 juta turut diamankan dari lokasi penggeledahan.

Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Leave a Reply