Imigrasi Sumsel Deportasi Dua WNA Pakistan atas Pelanggaran Izin Tinggal

Palembang – Terbukti melakukan pelanggaran VISA ITAS, dua dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, dideportasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Selatan.

Pelanggaran yang dilakukan berupa memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenim Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan kedua orang WNA tersebut berasal dari Pakistan masing-masing berinisial MUA (30) dan MF (28).

“Kedua WNA asal Pakistan tersebut merupakan kakak beradik, kita deportasi karena keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS,” tegas Johanes Fanny

Masih kata Johanes Fanny, diamankannya kedua WNA itu, berawal dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) imigrasi Muara Enim, pada Kamis (18/6/2026) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan kedua WNA yang sedang berjalan menuju Rumah Makan Sukajadi, yang beralamat di Jalan Dr M Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

“Setelah menemukan kedua WNA itu, petugas melakukan pencarian alamat tempat tinggal kedua WNA tersebut, dan ditemukan alamatnya di Kost Bunda Ria, Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU,” terangnya.

Kemudian setelah alamat tempat tinggal ditemukan, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua WNA asal Pakistan ini menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor dengan sponsor PT M Gani Bin Suleman. Yang mana  WNA berinisial MUA menjabat sebagai direktur PT M Gani bin Suleman, dan saudaranya berinisial MF bertugas sebagai staf,” ungkap Johanes Fanny.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diakui Fanny, di dapati keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal.

“Maka dari itu kedua WNA asal Pakistan dikenakan pasal 123 huruf a, Undang-undang No. 6 Tahun 2011 dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Untuk tindakan administratifnya, kedua WNA itu di deportasi dan di masukan dalam daftar penangkalan. Rencananya besok (hari ini) akan langsung di berangkatkan ke Jakarta untuk deportasi ke negara asal,” tutupnya.



Leave a Reply