Kawal Judicial Review PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025, Pencipta Lagu Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

​Jakarta — Sekelompok pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Rabu (24/6). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawalan terhadap proses Judicial Review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.

​Pantauan di lokasi menunjukkan aksi unjuk rasa berlangsung tertib sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Para peserta kompak mengenakan kemeja atau kaos berwarna hitam sebagai simbol keprihatinan.

​“Sebagai pertanda duka kami,” ujar Rento Saky, salah satu pencipta lagu yang ikut turun ke jalan.

Aksi Simpatik Tanpa Orasi

​Berbeda dengan demonstrasi pada umumnya, aksi kali ini dilakukan tanpa adanya orasi politik maupun pengerahan massa dalam jumlah besar. Peserta aksi memilih menyampaikan aspirasi mereka dengan membentangkan sejumlah banner yang berisi pesan-pesan moral dan hukum terkait perlindungan hak ekonomi pencipta lagu di Indonesia.

Beberapa narasi kuat yang tertulis dalam banner tersebut antara lain:

​“Hukum yang Sehat Pasti Bisa Mengoreksi Regulasi yang Menyimpang”

​“Mahkamah Agung, Kembalikan Hak Kami!”
​“Negara Harus Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Pencipta”

​“Tegakkan UU Hak Cipta, Koreksi Permenkum No. 27/2025”

​Melalui aksi simpatik ini, para seniman berharap Majelis Hakim Agung berkenan mengabulkan permohonan putusan (petitum) mereka, salah satunya adalah menghentikan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025.

​Dinilai Menabrak UU Hak Cipta dan Merugikan Pendapatan Seniman
​Para pemohon menilai terdapat tumpang tindih regulasi yang krusial. Sejumlah ketentuan dalam PP dan Permenkum tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

​Sesuai amanat UU Hak Cipta, kewenangan untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti berada di tangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, kehadiran PP No. 56/2021 dan Permenkum No. 27/2025 justru mengalihkan fungsi strategis tersebut kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

​Ali Akbar, penanggung jawab aksi sekaligus musisi yang banyak bekerja sama dengan band legendaris God Bless, menjelaskan bahwa pengalihan ini berdampak fatal pada kesejahteraan para pencipta lagu.

​“Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royalti yang telah dibangun selama puluhan tahun,” jelas Ali Akbar.

​Ali membeberkan bukti nyata dari gangguan tersebut. Sebelum regulasi baru ini diterapkan, para pencipta lagu rata-rata bisa menerima distribusi royalti sebanyak tiga hingga lima kali dalam setahun. Namun sejak tata kelola beralih ke LMKN, frekuensi dan nilai distribusi royalti yang mereka terima justru merosot tajam.

​”Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan,” tegas Ali.

​Melalui momentum ini, komunitas musik Indonesia berharap penuh agar Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus perkara Judicial Review ini secara independen, objektif, dan adil demi kepastian hukum.

​“Kami hanya ingin hak ekonomi para pencipta lagu dilindungi dengan benar,” pungkas Ali.



Leave a Reply