Korupsi Dana Desa Rp675 Juta, Mantan Kades Permata Baru Ogan Ilir Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Palembang – Terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2024, yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta, kades permata baru Ogan ilir divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Masriati SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alamsyah, terbukti secara sah daneyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejari OI.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alamsyah, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta 60 hari,” tegas hakim.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Alamsyah juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp 388 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa Alamsyah melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap terima atas putusan tersebut, sementara itu JPU menyakan sikap pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnyq JPU Kejari OI, menuntut terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara salama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 50 hari, selain itu JPU juga membebenkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 388 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Alamsyah tidak melakukan kewajibannya sebagai kepala desa Permata Baru, yaitu melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, melanggar larangan dan tidak mentaati peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan pencapaian tujuan pemerintahan terhambat serta Selama pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan DD Non BLT dan ADD Tahun Anggaran 2023 dan Penggunaan DD Non BLT Tahap I Tahun Anggaran 2024 Desa Permata Baru terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak dilengkapi bukti yang lengkap dan sah serta adanya kegiatan fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta

Terdakwa selaku Kepala Desa Permata Baru telah menggunakan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 s/d tahap I tahun anggaran 2024 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang dipergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa dan bukan untuk keperluan Pemerintahan Desa Permata baru, diantaranya dipergunakan Terdakwa untuk:membayar hutang kepada NOPRI sebesar Rp 70 juta, membayar hutang kepada ADI sebesar Rp 25 juta, membayar hutang kepada BURHAN sebesar Rp 28 juta dan dipergunakan terdakwa untuk biaya keperluan hidup selama Terdakwa melarikan diri ke Kecamatan Paraya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Propinsi NTB sekitar Rp 66 juta.

Atas perbuatan Terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Leave a Reply