- July 16, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang – Sidang perdana permohonan praperadilan dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/7/2026), ditunda setelah pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Aldie Mauludin, S.E. melalui kuasa hukumnya, Hapis Muslim, S.H. Adapun pihak termohon adalah Kepolisian RI c.q. Polda Sumatera Selatan c.q. Polrestabes Palembang c.q. Kepolisian Sektor Sukarami.
Dalam permohonannya, pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan penyidik.
Pemohon juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh penyidik Polsek Sukarami.
Kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim, mengatakan pihak termohon belum dapat menghadiri sidang karena belum menerima surat tugas atau dokumen penugasan lainnya sebagai dasar untuk mengikuti persidangan.
“Pada hari ini telah dijadwalkan sidang pertama pemeriksaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon belum hadir karena belum menerima surat tugas atau sejenisnya terkait menghadiri agenda persidangan,” ujar Hapis usai persidangan.
Menindaklanjuti ketidakhadiran pihak termohon, Hakim Tunggal yang memimpin persidangan memutuskan menunda pemeriksaan selama tujuh hari.
Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, baik pemohon maupun termohon, sebelum pemeriksaan pokok permohonan dilanjutkan.
