- August 6, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).
Persidangan dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing. Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak termohon menghadirkan salah seorang anggota tim penyidik dalam proses pengamanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.
Saksi dari pihak termohon, Bob Sulistian, menerangkan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk berangkat ke Kabupaten PALI guna melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Iwan Tuaji.
Menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dan perintah dari atasan.
Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani SH MH, menilai keterangan saksi justru menguatkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
“Tadi yang dihadirkan bukan ahli, melainkan saksi fakta yang ikut dalam proses pengamanan dan penangkapan. Saksi menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan, namun untuk alasan lebih rinci diarahkan agar ditanyakan kepada Kasidik,” ujar Tabrani.
Menurut Tabrani, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik menyebut perkara tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya transaksi maupun barang bukti berupa uang saat penangkapan maupun penggeledahan.
“Kami bertanya apakah saat penangkapan terjadi transaksi dan apakah ditemukan uang sebagai barang bukti. Saksi menjawab tidak ada. Barang yang disita hanya handphone,” katanya.
Ia menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan mencakup pengujian terhadap keabsahan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, serta pelaksanaan OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Selain itu, Tabrani juga mempertanyakan belum adanya izin dari Menteri Dalam Negeri dalam proses penangkapan seorang kepala daerah yang masih aktif.
“Menurut kami, secara hukum penangkapan seorang wakil bupati aktif harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Sampai saat ini kami maupun klien kami belum pernah menerima atau diperlihatkan surat izin tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti izin penggeledahan yang digunakan penyidik. Menurut Tabrani, penggeledahan di wilayah Kabupaten PALI semestinya memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai wilayah hukum setempat, bukan dari Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami mempertanyakan dasar penggunaan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Hal itu yang kami uji dalam praperadilan karena menurut kami terdapat prosedur hukum acara yang perlu diuji keabsahannya,” katanya.
Tabrani menambahkan, dalam sidang berikutnya pihak pemohon akan menghadirkan seorang ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan serta menyampaikan bukti tambahan untuk mendukung permohonan praperadilan
