- August 19, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) sebagai upaya memperkuat tata kelola pengelolaan sampah di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan pada Rapat National Steering Committee (NSC) LSDP yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), beberapa waktu lalu, di Ruang Rapat Executive Lantai 20, Menara Bappenas.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (19/8/2026), rapat dipimpin Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga anggota NSC, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Bank Dunia sebagai mitra pembangunan.
Agenda rapat difokuskan pada finalisasi kesiapan implementasi LSDP, penetapan daerah sasaran tahap pertama, serta penguatan tata kelola sebagai fondasi pelaksanaan program pada tahun 2027.
Pada arahannya, Medrilzam menekankan bahwa tahun 2027 menjadi fase penting untuk membangun fondasi tata kelola sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan. Menurutnya, implementasi LSDP harus diawali dengan penguatan regulasi, kelembagaan, penyusunan pedoman, reformasi sistem retribusi, hingga pemisahan fungsi regulator dan operator agar pengelolaan sampah dapat berlangsung secara berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah yang menjadi sasaran program diharapkan memiliki komitmen kuat, termasuk kesiapan menyediakan pembiayaan awal (prefinancing) sebagai syarat pelaksanaan skema hibah berbasis kinerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa persiapan LSDP telah berlangsung sejak 2023 dan kini memasuki tahap implementasi.
“Program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas infrastruktur persampahan, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah, tata kelola kelembagaan, standar teknis pelayanan, serta memperluas cakupan layanan pengelolaan sampah melalui pendekatan hulu hingga hilir dan ekonomi sirkular,” jelas Restuardy.
Restuardy juga menegaskan bahwa tata kelola menjadi fokus utama sebelum pembangunan fisik dilakukan. “Penguatan regulasi, pembagian peran kelembagaan, perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan retribusi perlu disiapkan secara matang agar implementasi program berjalan efektif dan berkelanjutan,” imbuh Restuardy.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan lokasi penerima program menjadi agenda yang sangat mendesak. Kemendagri dijadwalkan menyampaikan lokasi beserta alokasi anggaran kepada Kementerian Keuangan paling lambat 10 Agustus sebagai dasar pelaksanaan mekanisme on-granting.
“Setelah lokasi ditetapkan, akan dilakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kesiapan daerah, menyusun Annual Work Plan (AWP), serta memastikan kesiapan kelembagaan dan pembiayaan sebelum penandatanganan naskah perjanjian hibah pada November 2026,” ungkap Iwan.
Selain itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa Kemendagri akan terus mengawal proses penetapan lokasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta melakukan supervisi dan pembinaan kepada pemerintah daerah agar seluruh persyaratan program dapat dipenuhi sesuai jadwal. Ia menilai LSDP menjadi momentum penting untuk memperkuat pengelolaan sampah nasional melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Rapat NSC menyepakati untuk melanjutkan daftar 30 kabupaten/kota sebagai lokasi tahap pertama implementasi LSDP. Daftar tersebut akan menjadi dasar penghitungan kebutuhan DAK Hibah Tahun 2027 serta akan terus diverifikasi hingga penetapan akhir sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).// Kelana peterson
