- October 20, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita, Business Hour
Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas. Penyesuaian khusus dilakukan pada saham dengan rentang harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00, yang sebelumnya berbatasan ARB sebesar 7% kini disesuaikan menjadi Rp1,00. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk memastikan perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di pasar.
Berdasarkan Siaran Pers No: 096/BEI.SPR/10-2026 tanggal 20 Oktober 2026, kebijakan baru ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas penerapan ketentuan ARB asimetris 7% yang sempat diberlakukan pada 19 Oktober 2026. Ketentuan anyar ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Cakupan dan Jadwal Pertumbuhan
Ketentuan penyesuaian ARB ini berlaku bagi Efek yang tercatat di papan-papan utama pasar modal, yaitu: papan utama, papan pengembangan, papan ekonomi baru.
Sementara itu, untuk Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, batasan Auto Rejection tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan khusus masing-masing papan.
Aturan penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Pihak BEI menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan ini sebagai pertimbangan keberlanjutan penerapannya di masa mendatang.
Adapun rincian ketentuan terbaru antara lain, pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1. Pada rentang harga Rp11 hingga Rp14, ARA tetap 35% sedangkan ARB menjadi Rp1, yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Kemudian, untuk rentang Rp15 hingga Rp200, ARA sebesar 35% dan ARB 7%. Selanjutnya, pada rentang di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA sebesar 25% dan ARB 7%, sedangkan untuk harga di atas Rp5.000, ARA sebesar 20% dan ARB 7%. (***)
