- August 2, 2026
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita
Palembang, 2 Agustus 2026 — Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tercatat positif di angka 5,61% dengan tingkat inflasi yang terkendali di bawah 3%. Capaian ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan performa ekonomi terbaik di dunia, dengan proyeksi pertumbuhan kuartal kedua diperkirakan tetap konsisten di atas 5%.
Untuk mempertahankan tren positif tersebut, diperlukan kebijakan ekonomi yang komprehensif, khususnya di sektor energi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara utuh dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa pengelolaan sumber daya alam selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat daerah penghasil.
“Saya katakan bahwa pertumbuhan ekonomi kita di kuartal pertama di angka 5,61%. Inflasi kita di bawah angka 3%. Ini merupakan salah satu pertumbuhan ekonomi terbaik di antara negara-negara di dunia. Di kuartal kedua juga pandangan kami, catatan kami, pertumbuhan ekonomi kita bisa di atas 5%. Nah, syarat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi harus ada kebijakan-kebijakan yang komprehensif,” pukasnya.
Mengoreksi Ketidakadilan Pengelolaan Minyak dan Gas di Daerah
Sumatera Selatan menjadi salah satu sorotan utama sebagai wilayah kaya sumber daya alam, baik minyak dan gas (migas) maupun pertambangan. Sejak sebelum kemerdekaan, masyarakat lokal di berbagai kabupaten telah mengelola sumur-sumur minyak secara mandiri di sekitar pekarangan dan perkebunan mereka. Namun, dinamika pascakemerdekaan dinilai terkesan membatasi akses masyarakat lokal.
“Selama ini saudara-saudara kita, rakyat kita yang ada di kabupaten-kabupaten penghasil minyak yang sebelum Indonesia merdeka, mereka sudah melakukan usaha dengan sungguh-sungguh di samping rumah mereka atau di kebun-kebun mereka. Begitu Indonesia merdeka, seolah-olah dikonsepsikan bahwa yang bisa mengelola minyak dan gas hanya perusahaan asing dan perusahaan-perusahaan besar yang berkedudukan di Jakarta. Inilah bentuk ketidakadilan dalam pandangan saya,” tegasnya.
Adapun beberapa poin utama arahannya:
-
Stabilitas Ekonomi Nasional: Menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5% melalui kebijakan energi dan investasi yang inklusif.
-
Implementasi Kaffah Pasal 33 UUD 1945: Memastikan cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
-
Pemberdayaan Daerah: Membuka ruang bagi masyarakat daerah dan pengusaha lokal di Sumatera Selatan untuk terlibat aktif dalam tata kelola serta pemanfaatan hasil bumi di tanah mereka sendiri.
Pemerintah berkomitmen mereformasi regulasi dan merumuskan kebijakan energi yang lebih inklusif agar hasil dari kekayaan alam Indonesia dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah tempat sumber daya tersebut berada.(Lyzar)
