- December 30, 2014
- Posted by: admin
- Category: Serba-serbi
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN (P3) dan STANDAR PROGRAM SIARAN (SPS)
yg diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia:
Bagian Keempat
Peliputan Bencana
Pasal 25
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang
melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib
mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;
b. tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga
yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban
kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa,
menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk
diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
c. menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi
menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan;
d. tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja
menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan
e. tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau
orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp
yang disiarkan berulang-ulang.