- June 23, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita

Palembang, BP – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti sebanyak 1,15 Kg atau 1.150 gram jenis shabu, dengan cara dicampur air, deterjen dan detergen dan obat pembersih toilet kemudian diaduk, di Mapolda Sumsel, Selasa (22/6).
Setelah dimusnahkan dan diaduk hingga hancur, tiga tersangka kurir shabu atas nama Daud Jalil (58), Repni Alias Penit (56) dan Dedi (32) membawa ember warna biru yang berisi barang haram senilai Rp1,4 M yang telah dimusnahkan secara bersamaan dengan dikawal beberapa anggota untuk membuangnya dengan dituangkan ke dalam toilet.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut milik tiga tersangka kurir shabu yang berhasil diamankan anggota Subdit II dan III Ditres Narkoba Polda Sumsel, dengan rincian barang bukti milik Daud sebanyak 1 Kg shabu dari Provinsi Aceh, Penit membawa 100 gram shabu dan Dedi membawa 50 gram shabu. (Rio/BP)