- June 25, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita

Sekayu, BP – Kasus suap pembahasan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015 semakin kuat. Pasalnya, KPK sudah mengantongi modud keterangan suap Rp 2,6 milyar kepada anggota DPRD Muba merupakan hasil patungan sejumlah pihak.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang kepala dinas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PPKAD Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Faisyar.
Wakil Bupati Beni Hernedi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal uang suap yang disebut sebagai hasil patungan. Dirinya mengaku baru tahu dari melihat running teks disalah satu statiun TV.
“Saya tidak mengetahui soal sumbangan tersebut. Terkait sumbangan yang diberitakan oleh media, saya tidak mengetahuinya,” ungkapnya singkat.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muba, Yusuf Amilin membantah adanya pemberian upeti dan iuran pada setiap pembahasan RAPBD.
“Apabilia kita telah mengajukan suatu program dan tidak disetujui, kita tidak bisa berkeras dengan melakukan pemberian terhadap oknum yang terkait. Kalau program tersebut tidak disetujui, berarti harus dikaji ulang lagi dan tidak melakukan dengan cara imbalan-imbalan,” kata Yusuf Amilin, disela-sela serah terima guru Indonesia Mengajar, Rabu (24/6).
Yusuf Amilin juga menyatakan kesiapan jika dimintai keterangan mengenai iuran mengenai RAPBD Muba oleh KPK. Sedangkan Beni menuturkan kedepannya antara pihak eksekutif dan legislatif perlu adanya komunikasi yang intensif dalam pembahasan RAPBD. “DPR itu lembaga politik, dan dinamika DPR sangat tinggi, saya pikir komunikasi menjadi suatu syarat yang penting dalam pembahasan,” terang Beni.(Arif/BP)