- June 26, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta, BP – Meski telah ditahan tiga bulan, namun berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah, belum P21 sehingga belum siap disidangkan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rizal Abdullah, Jumat (26/6).
Rizal yang mengenakan seragam tahanan KPK tersebut hadir di KPK sekitar pukul 10.00 WIB langsung memasuki lobi gedung tanpa memberi komentar kepada awak media. Dia hanya menebar senyum saat ditanyai mengenai kesiapannya disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Rizal diperiksa sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. ” RA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6). Selatan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dan dia ditahan KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 12 Maret 2015.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal diduga melakukan pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatan Rizal tersebut, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (BP)