PT Suryabumi Agrolanggeng Dilaporkan Ke Disnakertrans

Terkait PHK Tanpa Pesangon
PALI, BP
PT Suryabumi Agrolanggeng

Zaini
Zaini

dilaporkan oleh Zaini (57) mantan Buruh Harian Lepas (BLH) di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Zaini tanpa adanya bayaran pesangon dari perusahaan tersebut.
Hal tersebutlah yang membuat, Zaini melaporkan perusahaan terkait kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di jalan Merdeka Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecatamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI
Diakui Zaini, selama sembilan tahun dia berkerja di perusahaan tersebut, namun ketika di PHK dirinya tidak mendapat haknya berupa uang pesangon. “Sembilan tahun sudah begawe disano dek, terus aku di PHK baru sekitar 2 bulan yang lalu secara sepihak, dengan alasan sudah tua.  dan duit pesangon yang jadi hak aku idak dibayarnyo,” keluhnya.
Zaini juga menambahkan, selamo bekerja di perusahan PT Suryabumi Agrolanggeng tersebut, dirinya mengaku tidak pernah mendapat jamsostek dari pihak Perusahaan.
“Pas aku begawe disano, sepeser pun idak dapet duit jamsostek. Aku cuma pengen duit pesangon aku dibayar oleh Perusahaan,” tambanya.
Sementara itu, Hengki Yohanes Ketua Pendopo Media Center (PMC) selaku pendamping Hukum Zaini menuturkan akan terus mengawal kasus Zaini ini sampai Zaini mendapatkan haknya.
“Kami hanya ingin pihak perusahaan menunaikan kewajibannya untuk membayar uang pesangon kepada Zaini sebagai upah atas kenerjanya selama pengabdiannya pada perusahaan. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini. Karena perusahaan ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang tentang tenaga kerja,” ujarnya.
Pelaksana Harian (PLH) Kadisnakertrans kabupaten PALI, Razullik, SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut. “Sudah kami panggil, mereka (pihak perusahaan) berkeberatan untuk memenuhi tuntutan dari pelapor. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ada titik temu penyelesaian dari kedua pihak,” ujarnya.
Terpisah, Toni Ruzel HRD  PT. Suryabumi Agrolanggeng membantah jika pihaknya telah mem-PHK Zaini.
“Kami tidak pernah memecat Zaini, tapi Zaini sendiri telah mengundurkan diri karena sudah lima hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka Zaini dinyatakan telah mengundurkan diri. Lihat saja UU No 13,” jelasnya dengan terburu-buru. (Hab)
Teks/Foto: Zaini (57) ketika mendatangi Kadisnakertans Kabupaten PALI



Leave a Reply