- September 3, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Sidang perdana gugatan terhadap komisioner KPU Sumsel selaku pemegang kewenangan KPU Muratara, yang diajukan oleh pemohon Moh Isa Sigit melalui tim kuasa hukumnya harus batal.
Pasalnya, pihak termohon KPU Sumsel hanya mengutus staf keuangan yang notabenenya tidak mengerti masalah hukum.
Ketua tim kuasa hukum Isa Sigit, Indra Cahya SH mengungkapkan perihal kecewaanya atas ketidak tanggapan Komisioner KPU Sumsel selaku termohon, yang enggan menghadiri sidang musyawarah penyelesaian gugatan sengketa pemilukada calon kepala daerah Muratara.
“Mestinya KPU Sumsel hadir, bagaimana kondisi yang terjadi harus datang, nah ini kan dalam surat gugatan kita melayangkan kepada Komisioner KPU Sumsel, tapi dia tidak melaksanakan tugas yang diberikan negara,” kata Indra saat menghadiri sidang di aula Polres Musirawas, Rabu (2/9).
Bahkan Indra menilai, sidang acara gugatan sudah diatur oleh undang-undang, namun hal ini telah dilanggar oleh KPU Sumsel yang enggan mengikuti aturan dalam setiap tahapan yang berlangsung.
“Kalau tidak datang sebaiknya mengutus kuasa hukum, kenapa ini staf yang tidak mengerti diutus, kita kecewa dan akan membawa ranah ini kepada PTUN,” ujar dia.
Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata memastikan kalau persidangan sengketa ilkada saat ini tengah di gelar di Mura.
” Kita buka semuanya maka semua menjadi terang baik gugatan Isa Sigit dan Ngadi dari Mura,” katanya.osk