Alat Perekaman Rusak, Pembuatan KTP Terhambat

alat perekam
 
 
 
 
 
 
Muratara,BP-Masyarakat di Bumi Berselang Serundingan yang ingin melakukan perekaman e. KTP harus menunggu dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya peralatan perekaman e KTP yang ada dibeberapa kecamatan rusak. Salah satu contoh di kecamatan Rawas Ilir dan Rupit. Akibat rusaknya alat tersebut masyarakat yang sudah datang dari jauh-jauh harus berbalik pulang menunggu sampai alat perekaman baik kembali.
Berdasarkan pantauan dilapangan menyebutkan alat perekaman e KTP diwilayah Kecamatan Rawas Ilir, Rupit dan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) rusak. Sehingga masyarakat yang sudah terlanjur datang untuk melakukan perekaman terpaksa berbalik arah pulang ketempat asal masing-masing. Kendati sudah lama rusak belum ada tanda-tanda akan diperbaiki atau diganti.
Seorang warga Putri, mengakui bahwa ia datang dari jauh tepatnya desa Pauh I ke kantor Kecamatan Rawas Ilir untuk melakukan perekaman e. KTP. Sialnya sesampai disana alat perekaman e KTP rusak.
“Kita tidak tahu kalau alatnya rusak. Makanya kita pergi kesana,”ungkapnya.
Oleh petugas disana dianjurkan melakukan perekaman ke Kecamatan Rupit maupun Disdukcapil. Anehnya didua tempat tersebut alat perekaman e KTP juga rusak. Karena rusak semua, terpaksa ia menunda pembuatan KTP. Padahal ia sangat memerlukan KTP untuk persyaratan kuliah. Untuk itu ia berharap kepada pemerintah untuk mencari solusi jangan sampai masyarakat merasa dirugikan.
Sudah satu bulan ini masyarakat diwilayah Muratara mengeluhkan pembuatan e KTP.
Pegawai Kecamatan Rupit,  Rusmiati, mengakui memang sudah lama alat perekaman e KTP rusak. Nah untuk solusinya KTP dibuat secara manual, dengan ketentuan harus syaratnya dipenuhi.
“Memang benar alat perekaman e KTP rusak. Tapi kalau ada pengantar dari kades KTP bisa dibuat,”jelasnya.
Masih katanya, nanti kalau alat perekaman sudah bagus, maka masyarakat yang belum melakukan perekaman akan dilakukan perekaman lagi.
Hal senada dikatakan Camat Rawas Ilir, Suharto, memang sudah lama alat perekaman e KTP rusak. Untuk membuat KTP atau perekaman sebaiknya langsung ke Disdukcapil. “Memang rusak, dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau ada yang mau buat KTP langsung ke Disdukcapil,”ungkapnya. (Wan)



Leave a Reply